Rabu, 17 Februari 2010

Guru dan Tradisi Ilmiah (Instan). Oleh Muhdianto Yusuf

KOLOM
4 Februari 2010 - RIAU POS

KASUS pemalsuan Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh 1.820 guru di Riau mengundang keprihatinan kita bersama. Benarkah separah itu tenaga pengajar kita hanya untuk mengejar pangkat dari IV A menuju IV B, lalu mengorbankan nilai-nilai kejujuran? Siapakah yang pantas dipersalahkan di sini? Guru atau pemangku kebijakan? Lalu bagaimanakah aparat menindaklanjuti temuan pemalsuan tersebut? Jika benar ada calo di institusi pendidikan, beranikah aparat mengambil tindakan tegas?

Beragam pertanyaan muncul. Meski agak terkejut mendengar informasi yang disampaikan, terkadang juga berlebihan, penulis mencoba melihat persoalan pemalsuan tersebut dari sudut pandang penulis.

Penulis yang pernah mencicipi bangku kuliah di FKIP Unri tentu tidak bisa menerima jika guru dipersalahkan dalam kasus yang tergolong baru tersebut. Diyakini, apa yang dilakukan guru mengambil cara pintas seperti itu tentu tidak bisa diterima. Namun, jika kita ingin jujur, sejatinya akar persoalan juga muncul dari kompetensi guru yang dimaksud.

Kompetensi guru. Ya inilah yang harus digarisbawahi. Tentu tidak mudah bagi daerah seperti Riau yang sudah lima tahun terakhir serius memperhatikan kesejahteraan guru, mampu meningkatkan karya tulis guru dalam waktu singkat.

Meski hal itu adalah suatu kewajiban, kendala guru seperti minimnya informasi dan minimnya sosialisasi tentang tata cara penulisan karya ilmiah serta waktu yang singkat ketika harus menyerahkan berkas ke pusat, menjadi peluang untuk mengambil cara pintas.

Kompetensi guru tidak hanya dilihat dari kurikulum yang sudah diterbitkan dan menjadi acuan bagi guru untuk menindaklanjutinya dengan pembelajaran di kelas. Namun juga menyangkut seluruh aspek. Mulai dari integritas para guru, karakter, serta skill guru sendiri terhadap ilmu yang dikuasainya.

Jika kita sekali lagi mau jujur, selama ini pemerintah terutama daerah terlalu asyik memikirkan perbaikan infrastruktur sekolah, dan meningkatkan anggaran di bidang pendidikan. Namun SDM guru sendiri, pemerintah masih belum memperhatikan secara serius. Pemerintah pun lebih menyerahkannya ke lembaga profesi guru seperti PGRI. PGRI yang merupakan wadah guru tentu tidak hanya memikirkan masalah SDM semata, tapi juga persoalan lain.

Penulis sekali lagi tidak memiliki pretensi apapun terhadap pemikiran ini. Namun ingin mengajak kita semua agar melihat persoalan pemalsuan PAK Pak Guru dilihat secara jernih. Tentu kita tidak ingin guru yang diduga melakukan pemalsuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaaan mengajarnya hanya karena kita kaku memberikan sanksi terhadap kasus tersebut. Tentu juga tidak ingin, jika kita tidak bertindak tegas, lalu para guru akan mengulangi hal yang sama dan menjadi kebiasaan? Lalu apa yang bisa kita lakukkan?

Penulis mencoba mengambil benang merah dari kasus yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik ini? Pertama, kreativitas guru. Kreativitas guru inilah yang seharusnya terus mendapat perhatian dari pemerintah.

Dalam arti guru tidak hanya diminta kreatif dalam melaksanakan tugasnya, namun juga ikut memikirkan karirnya. Jenjang karir yang terbuka bagi guru tentu harus melalui mekanisme yang berlaku.

Jika dalam kenaikan harus membuat karya ilmiah, guru harus bekerja keras menggali berbagai referensi agar karya ilmiah tersebut bisa tuntas. Selain itu, guru kreatif juga harus rajin-rajin memanfaatkan waktu yang dimilikinya. Apakah dengan rajin sharing informasi dengan berbagai stakeholder atau mitra lainnya yang berguna untuk kepentingan kenaikan pangkat mereka.

Guru juga dminta tidak pelit untuk membeli informasi. Apakah dengan rajin membaca koran sehingga tahu apa perkembangan pemerintah yang berkaitan dengan karir mereka dan melihat-lihat dengan cara surfing di internet.

Kita semua yakin, dengan jumlah guru di Riau yang mencapai 500 ribu orang, tentu angka 1.820 guru yang melakukan jalan pintas tersebut tidak akan mempengaruhi citra guru secara menyeluruh. Namun karena sudah banyak yang berbicara sehingga akar permasalahan menjadi rancu membuat citra guru kembali dipertanyakan.

Kedua, tradisi karya ilmiah. Penulis mengakui, persoalan tulis-menulis di kalangan guru memang tidak mudah. Guru yang terbiasa menjual pita suara karena mengajar, ketika dihadapkan untuk menulis menjadi tugas terberat bagi mereka.

Dengan kesibukan waktu mengajar yang padat, belum lagi tugas mereka di rumah dan masyarakat, tentu saja konsentrasi mereka dalam menulis akan membuat pikiran mereka terpecah.

Makanya tidak heran, bila ada peluang kenaikan pangkat, guru pun akan ramai-ramai mencari teman mereka yang sama-sama juga akan mengalami kenaikan pangkat untuk bekerjasama agar syarat kenaikan pangkat terpenuhi.

Minimnya informasi juga membuat guru terkadang harus mencari konsultan yang bisa menuntaskan permasalahn mereka. Sang konsultan inilah yang memainkan perannya. Guru yang tidak paham akan tradisi menulis akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya yang lebih agar sang konsultan dengan segera menyelesaikan penu-lisann karya ilmiah dengan tenggat waktu yang terbatas.

Nah, jenjang-jenjang inilah yang seyogiyanya pemerintah bisa melihatnya secara jernih. Meski Dinas Pendidikan Riau sudah menemukan solusi agar kasus pemalsuan PAK tidak terulang dengan cara menerbitkan jurnal bagi guru, namun tetap menyisakan keraguan karena tradisi ilmiah penulisan guru tidak semenarik yang dibayangkan.

Oleh karena itu, tidak ada upaya lain selain ikut serta Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PGRI rutin menggelar kegiatan penulisan karya ilmiah. Apakah dengan triwulan sekali, setiap satu semester atau setahun sekali.

Tentu dengan masing-masing Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, program tersebut Insya Allah akan berhasil asalkan ada kemauan untuk mewujudkannya. Dengan cara mengundang para pakar di bidangnya, apakah merangkul perguruan tinggi lokal, yakin upaya tersebut akan berhasil.

Ketiga, profesional guru. Profesional guru memang mudah diucapkan, namun pada tataran implementasi kita masih belum puas terhadap kinerja guru. Guru memang wajib dan mutlak menguasai kompetensi yang dimilikinya, namun karena masih belum rapinya manajemen pengelolaan sekolah, tidak jarang kita menemukan guru mengajar di bidang lain karena terbatasnya jumlah guru.

Ini tidak salah karena pada dasarnya ilmu bisa saja dipelajari. Namun karena sikap inkonsistensi inilah, membuat kerancuan. Tugas guru banyak terbelah akibat banyaknya beban tugas yang harus mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah sekali lagi diminta untuk memetakan jumlah guru yang harus diisi tanpa harus mencomot formasi yang ada.

Pemerintah harus jujur setiap tahunnya, bila membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru apa yang mereka perlukan. Misalnya, bila suatu kabupaten/kota tertentu kekurangan guru bidang PPKn sebanyak 10 orang, maka pemerintah tidak harus membatasi kuota yang diberikan, namun melihat skala prioritas sehingga ke depannya jurusan yang lain bisa dibuka.

Keempat, bagi guru yang tersandung kasus tersebut tidak ada cara lain selain menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku. Kita tentu saja sedih jika perjuangan yang sudah dilakukan selama ini sia-sia karena minimnya informasi yang diberikan.

Kita tentu tidak ingin bila harus terus-menerus digaluti kesedihan karena keku-rangtahuan akan mekanisme kepengurusan pangkat. Kita pasti setuju ini akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kita untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Kita berharap para guru yang dikenai sanksi displin tidak harus patah semangat untuk terus mengajar anak didiknya. Bila kita yakin tentu kenaikan pangkat yang harus ditunda dalam waktu setahun tidak akan lama. Tentu menjadi kesempatan bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik untuk anak didik, sekolah dan masyarakat. Syabas guru.* (TG)
Muhdianto Yusuf S.Pd, dosen Universitas Riau tinggal di Kampar. e-mail: tengku_back2@yahoo.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar