Pengajuan PAK Palsu Langsung ke Pusat
5 Februari 2010 - RIAU POS
PEKANBARU (RP)-Pengajuan 1.820 berkas guru untuk naik pangkat ternyata langsung ke pusat. Dari sinilah ternyata diketahui ada oknum yang bermain sehingga Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau tak tahu berkas data guru yang naik pangkat ini.
Seperti yang diakui Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin, penetapan angkat kredit (PAK) yang telah menjadikan 1.820 guru naik pangkat dari IV a ke IV b tidak pernah sampai di mejanya. Tidak hanya itu, berkas yang masuk ke LPMP dan direkomendasikan berhak mendapatkan PAK di atas 550 dan kenaikan pangkat jumlahnya tidak mencapai 100 per tahunnya. Bahkan dari yang hanya puluhan dan dinilai, setiap penilaiannya hanya 2-3 orang yang bisa dinyatakan lulus.
‘’Tidak mungkin sebanyak itu PAK yang kami luluskan. Untuk melakukan penilaian puluhan saja memerlukan waktu hampir tiga hari apalagi jika ratusan seperti itu. Yang jelas PAK palsu itu tidak pernah masuk ke LPMP,’’ jelasnya kepada Riau Pos Kamis (4/2) di ruangannya.
Dari data LPMP yang diperlihatkannya, pada bulan Oktober 2008 penilaian untuk PAK yang diperiksa hanya 36 berkas dan tiga orang yang diluluskan dengan nilai terbaik. Sementara pada data temuan PAK palsu pada BKN, dalam waktu yang sama PAK yang diserahkan mencapai 474 berkas. Hal yang sama terlihat pada berkas yang diperiksa pada Juni 2009 yang hanya 29 berkas dan tiga di antaranya lulus. Dibandingkan PAK palsu temuan BKN pada Oktober 2009 sebanyak 408 berkas jelas sangat jauh berbeda.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemeriksaan LPMP tidak mau main-main. Mereka melibatkan tim penilaian independen dan profesional dalam bidang pendidikan. Mereka beranggotakan 10 orang yang terdiri atas 3 orang dari akademisi Unri (profesor), 2 dari Widia Suara LPMP serta 5 orang kepala sekolah yang dinilai mampu dan berprestasi yang direkomendasikan Disdik Riau.
Tim, lanjutnya, bekerja sesuai dengan juklak penentuan nilai angka kredit yang sudah ditentukan. Baik pengumpulan angka kredit maupun penilaian Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang memiliki nilai tertinggi dalam hal ini. Bahkan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Sepuluh, berkas akan diperiksa kembali oleh 2 orang profesor yang ditunjuk pusat untuk verifikasi penilaian.
‘’Saya kira dengan kemampuan kerja tim yang dibentuk, peningkatan mutu pendidikan guru pasti benar-benar disaring dengan baik. Jadi tidak ada yang hanya asal-asalan, karena yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat adalah mereka yang mampu,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Zainal mengaku terkejut dengan adanya temuan BKN Regional XII Kepri, Riau, Sumbar atas 1.820 PAK palsu tersebut. Bahkan menurutnya, sekitar medio Oktober saat ditemukan BKN, mereka sempat mempertanyakan berkas PAK yang disinyalir palsu kepadanya. Hasilnya, secara kasat mata Zainal yang mengenal jelas bentuk dan coretan Setjen PMPTK, Ir Giri Suryatama mengaku PAK itu memang palsu. Dan untuk memperjelaskannya, direkomendasikannya untuk mengirim surat verifikasi kepada Setjen PMPTK langsung.
‘’Awalnya BKN sudah datang ketika menemukan kejanggalan berkas PAK, hasilnya memang tanda tangan itu palsu. Tapi karena saya tidak berhak menyatakan, saya minta dia yang minta kejelasan dari Pak Giri. Ternyata memang palsu,’’ jelasnya.
Pengurusan DUPAK Bisa Langsung ke LPMP dan Gratis
Secara alur, pengurusan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) menjadi PAK sangat panjang. Dimulai dengan pengajuan guru kepada sekolah untuk rekomendasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Disdik, berkas baru dikirim ke LPMP Riau. Berkas yang masuk Ke LPMP akan dilakukan penilaian oleh Tim Sepuluh yang sudah ditetapkan dan dinilai pada pertengahan April dan Oktober.
Meski begitu, untuk memperpendak alur pengurusan DUPAK guru juga berhak mengirimkan langsung kepada LPMP dengan kelengkapan berkas pengajuan. Hal ini tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Kepmenpan 84/1993 tentang jabatan dan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). ‘’Saya kira tidak ada yang sulit untuk pengajuan ini. Hanya cukup kelengkapan berkas dan rekomendasi bisa langsung ke LPMP. Terus dinilai dan akhirnya bisa menjadi modal untuk naik pangkat ke IV b,’’ katanya.
Adapun berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat penilaian PAK di antaranya surat pengantar dari Kepsek/Disdik kab/kota DUPAK, dan Karya Ilmiah. DUPAK terdiri atas SK pangkat terakhir, PAK terakhir, NIP/Karpeg, SK pembagian tugas guru, surat melaksanakan tugas, sertifikat diklat kedinasan, copy ijazah terakhir, dan bukti-bukti lain kegiatan Proses Belajar Mengajar (PMB). Sementara KTI (Karya Tulis Ilmiah) minimal harus 4 Judul yang meliputi diklat, buku, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), karya populer, alat peraga dan lain-lain. ‘’Jika semuanya lengkap dan tim penilai sudah melakukan tugasnya, pasti tidak akan ada masalah. Kirim ke LPMP langsung untuk dinilai,’’ tambahnya.
Menurutnya, pengiriman PAK melalui LPMP ini Riau adalah salah satu kota dari 13 provinsi yang bisa. Di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Sementara 20 provinsi lainnya harus guru itu sendiri yang mengirimkannya ke Pusat.
Namun begitu, jika dinyatakan tidak lulus karena PAK mereka tidak mencapai standar (550), LPMP akan memberikan bimbingan guna meningkatkan dan melengkapi kekurangan angka kredit. Di antaranya pelatihan penulisan karya ilmiah, penjelasan terkait peningkatan mutu pendidikan serta bantuan berupa metode penyusunan materi yang bisa meningkatkan nilai PAK tersebut. Bahkan seluruh pengurusan mulai DUPAK hingga ke PAK tidak dipungut biaya atau gratis. ‘’Semuanya gratis tidak memerlukan bayaran. Jadi rasanya sayang harus mengeluarkan Rp3,5 juta sampai Rp5 juta untuk mendapatkan itu. Tapi hasilnya, kini mereka yang harus menanggungnya,’’ ulasnya.
Akui Ada Sinyalir Oknum LPMP Terlibat
Terkait penyelusuran calo atau otak dari pemalsuan PAK tersebut yang disinyalir adanya keterlibatan Oknum LPMP, Zainal mengaku kemungkinan ada. Pasalnya, beberapa waktu lalu anggota Polda Riau sempat bertemu dengannya dan menanyakan salah seorang nama kepadanya. Zainal juga mengatakan bahwa nama yang disebutkan polisi tersebut memang ada di LPMP namun bukan staf LPMP. ‘’Kemarin memang ada Polda datang dan menanyakan katakanlah mister X di LPMP. Kalau namanya memang ada, tapi hanya oknum. Tapi sekarang masih menggunakan praduga tidak bersalah dulu,’’ jelasnya.
Meski mengaku mister X yang ditanyakan polisi tersebut, dia tetap enggan mengucapkan siapa. Menurutnya hal ini diserahkan saja kepada pihak kepolisian yang mengerti akan hukum. Hanya saja dia berharap, pelaku pemalsuan ini bisa ditangkap guna mengantisipasi permasalahan PAK palsu ke depan kembali terjadi.
Dia juga mengharapkan kepada guru untuk jangan mengikuti nafsu untuk mencari pangkat. Pasalnya, pangkat yang diberikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki bukan karena uang. Jika memang ingin pangkat IV b guru harus bisa menjadi pembicara dalam pertemuan dan pelatihan yang digelar untuk peningkatan mutu.
‘’Bayangkan saja, di Riau tercatat 10.080 guru saat ini golongan IV a. Itu angka yang fantastis jika dibandingkan polisi. Tapi jangan terlalu dikejar pangkat itu jika tidak mampu, nanti diminta menjadi pembicara di depan partemuan kita tidak mampu tentu kita yang malu. Makanya harus sesuai dengan keahlian, lebih lambat asal selamat,’’ imbaunya.
Banyak Kepala Sekolah
Kejadian yang menimpa guru ini disinyalir kebanyakan dialami para kepala sekolah. Seperti di Kabupaten Siak, dari 38 orang guru yang terlibat menggunakan jasa calo dalam pembuatan karya ilmiah dan pengurus kepangkatan di Jakarta, 14 orang di antaranya memiliki jabatan strategis yakni sebagai kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Sedangkan selebihnya adalah tenaga pengawas sebanyak 4 orang dan guru sebanyak 20 orang.
‘’Kalau di daerah kita Kepseknya 14 orang dan kondisi ini sangat ironis. Makanya setelah mengikuti rapat bersama Kadisdik Riau tentang sanksi yang diberikan kepada guru, maka kita akan segera melaksanakanya,’’ ujar Kepala Bidang Ketenangaan dan Pengembangan Pendidikan Disdik Kabupaten Siak Jumangin SPdi kepada Riau Pos, kemarin.
Diduga Libatkan Oknum Kepsek Teladan Pekanbaru
Sementara itu salah seorang korban pembuatan karya ilmiah di Kabupaten Siak berinisial MS yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, pembuatan karya ilmiah yang membuat dirinya harus menerima sanksi turun pangkat berawal dari perkenalannya dengan seorang oknum kepala sekolah teladan yang ada di Pekanbaru.
Bahkan pembuatan karya ilmiah yang hanya memakan waktu 10 hari itu, ia membayar uang jasa hanya sebesar Rp3,5 juta. Tidak hanya pembuatan karya ilmiah, tapi seluruh pengurusannya sampai ke Jakarta dilakukan oknum tersebut. Maka timbul di pemikirannya tidak perlu susah-susah untuk mengurus kepangkatan, melainkan dengan menggunakan jasa orang lain.
‘’Saya mengurusnya melalui salah seorang oknum kepala sekolah teladan di Pekanbaru, karena kita sibuk makanya lebih baik kita mengambil jalan pintas. Ternyata di balik itu semua saya tidak tahu akan terjadi seperti ini,’’ ujarnya.
Polda Riau Minta Laporan Resmi
Untuk menindaklanjuti kasus calo ini, Kepala Dinas Pendidikan Riau diminta untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Riau. Hal ini ditegaskan langsung Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Riau Kombes Pol Drs Alexander Mandalika kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/2). ‘’Untuk kasus ini kita akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Riau. Ini supaya nantinya kita bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ ungkap Alex yang saat itu didampingi Kasat I, AKBP Auliansyah SIK.
Dir Reskrim juga menjelaskan, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan Riau memang pernah datang ke Polda Riau. Namun pada saat itu kedatangan Kadisdik ini baru sebatas berkonsultasi saja. ‘’Kemarin itu mereka (Disdik, red) belum membuat laporan secara resmi kepada kita, baru sebatas menyebutkan ada pemalsuan karya ilmiah yang dilakukan oleh para guru yang hendak naik pangkat,’’ katanya.
Sesuai Tingkat Kesalahannya
Hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 1.820 guru PNS di Provinsi Riau yang diduga memalsukan PAK berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui calo untuk kenaikan pangkat saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Menurut Gubernur Riau HM Rusli Zainal, persoalan ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan instasi terkait, sehingga belum bisa disimpulkan mengenai hukumn yang diberikan kepada guru tersebut. Namun, hukuman yang diberikan tentu sesuai dengan kesalahan yang telah mereka lakukan.
‘’Persoalan ini sudah kita serahkan kepada instansi terkait untuk memperosesnya agar bisa diketahui akar permasalahannya. Sampai saat ini saya belum mendapat informasi perkembangan kasus ini. Tetapi yang jelas ini sudah ditangani dengan serius agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama dilakukan guru,’’ ujar Gubri usai menghadiri RDP dengan Badan Anggaran (Banggar), Kamis (4/2).
Ketika ditanyakan, kalau ternyata hasil dari penyelidikan nanti ditemukan bahwa yang memalsukan karya ilmiah tersebut adalah dari instansi pemerintahan, Gubri menyatakan, akan ditindak dengan tegas. ‘’Kalau ternyata terbukti ada keterlibatan dari dalam, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,’’ ujarnya. Bupati Kampar, Burhanuddin Husin menyebutkan, persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada instansi terkait termasuk pihak kepolisian untuk menyelidikinya. Dengan demikian, belum bisa dijelaskan mengenai hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh guru tersebut.
‘’Kita belum bisa pastikan hukuman apa yang harus diterima oleh yang berbuat seperti itu, karena semuanya masih dalam proses,’’ sebut Burhan, seraya mengatakan bahwa persoalan ini tidak harus sampai kepada pencopotan sebagai PNS.
Persoalan yang sama juga dikatakan oleh Wali kota Dumai, Zulkifli AS, bahwa saat ini pihaknya juga sedang mempelajar kasus tersebut, karena ini harus disikapi dengan serius. ‘’Bukan guru saja yang menjadi sasaran dalam kasus ini, tetapi pejabat terkait tidak menutup kemungkinan keterlibatannya. Namun, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan saat ini,’’ terangnya.
Pemkab Tunggu Keputusan Gubri
Setakat ini Pemkab Bengkalis belum mengambil keputusan apapun terkait sanksi yang diberikan terhadap 86 guru yang terlibat dalam pemalsuan karya ilmiah dalam kenaikan pangkat dari IV a ke IV b. Sanksi apa yang akan diberlakukan, itu tergantung dari keputusan Gubernur Riau nantinya.
Demikian ditegaskan Kadisdik Bengkalis H Syaari yang ditemui wartawan kemarin terkait adanya sebanyak 86 orang guru di Kabupaten Bengkalis termasuk Meranti dari sebanyak 1.820 guru yang terlibat kasus ini.
Menurut pria yang dekat dengan wartawan ini, Pemkab Bengkalis saat ini masih menunggu keputusan dari Gubri, apakah guru yang terlibat akan dikembalikan lagi kepangkatannya ke pangkat semula, pengembalian tunjangan yang diterima pasca kenaikan pangkat dan lainnya. Semuanya masih menunggu keputusan gubri. ‘’Kita belum mengambil tindakan apapun, sanksi apa yang akan diberlakukan tergantung keputusan gubernur, dan hingga saat ini kita masih menunggu. Namun yang pasti, jika ada pengembalian kepangkatan ke jabatan semula IV a, harusnya tunjngan yang telah diterima sejak kanaikan pangkat juga harus dikembalikan,’’ terangnya.
Kendati belum mendapat data pasti berapa rincian kepla sekolah dan guru dari sebanyak 86 guru yang memalsukan karya ilmiah itu, namun Syaari menyebut jika mayoritas adalah kepala sekolah, dan terbanyak di kecamatan Mandau.
‘’Rincian datanya tak hapal pasti, namun dari 86 orang itu, terbanyak kepala sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA. Dan terbanyak yang memalsukan itu dari Kecamatan Mandau,’’ ungkap Syaari saat ditemui di kantor Bupati Bengkallis.
Disebutkan Syaari lagi, 86 orang guru dan kepala sekolah yang telah naik pangkat/golongan dari IV a ke IV itu sudah menerima tunjangan jabatan IVb ada yang sudah menerima sejak 1 April 2008, 1 Oktober 2009. Kemudian 1 April 2009 dan 1 Oktober 2009. ‘’Kalau nantinya keputusan Gubri bahwa mereka harus mengembalikan tunjangan kenaikan pangkat itu, berarti mereka harus mengembalikan terhitung sejak penerimaan tunjangan kenaikan pangkat mereka,’’ katanya lagi.
Senada dengan Syaari, Kepala BKD Bengkalis H Hermizon juga menerangkan jika BKD belum mengambil keputusan terkait sanksi administrasi kepegawaian terhadap 86 guru tersebut. Keputusannya ada pada Gubri karena masalah ini skala provinsi dan berdasarkan temuan dari Badan Kepegawaian Nasional.Menyinggung selain sangsi yang diberikan lewat keputusan gubri, apakah tidak ada sangsi administrasi kepegawan dari pemkab Bengkalis sendiri, Hermizon menyebut jika dalam pemberian sangsi terhadap pegawai tidak berlaku sanksi ganda. Artinya jika sudah ada sanksi adminstrasi dari provinsi yang tertuang dalam surat keputusan gubernur.(eko/ksm/yud/lim/evi/rio/muh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar