Kamis, 18 Februari 2010

Mendiknas: Jika Terbukti, Harus Kena Sanksi

9 Februari 2010 - RIAU POS

JAKARTA (RP)-Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh DEA menyatakan, hukuman terhadap 1.820 guru berupa penurunan pangkat serta dikembalikan uang tunjangan selama kurun waktu dua tahun dinilainya sangat wajar.

Sebab jika terbukti siapa pun yang melakukan kecurangan dalam kenaikan pangkat harus mendapatkan sanksi.

‘’Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemda Riau kepada guru yang telah melakukan kecurangan itu saya rasa sesuatu yang wajar dan pantas diberikan.

Ini sistem reward and punishment. Kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu mendapatkan hukumannya,’’ ujar Mendiknas kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (8/2).

Dikatakan Nuh, Kalau pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga Guru yang melakukan pelanggaran tentu ada hukumannya. Namun demikian, tingkat hukumannya berbeda-beda. ‘’Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan yang ada tentu melihat dari aturan yang dilanggar. Ada tahap peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan pangkatnya bahkan dicopot dari jabatan PNS,’’ terang Nuh.

Soal kasus yang menjadi sorotan media khususnya di daerah Riau ini, Mendiknas mengakui bahwa dirinya belum memahaminya secara menyeluruh. Namun yang jelas imbuh Nuh, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta Kabupaten/Kota. ‘’Saya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa,’’ ujarnya.

Namun sebut Mendiknas, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Pemda setempat, karena yang menyeleksi dan mengatur kenaikan pangkat guru ini sudah menjadi wewenang Pemda. ‘’Penyelesaian kasus ini sepenuhnya kita serahkan kepada Pemda terkait, karena ini adalah kewenagan Pemda,’’ ucapnya.

Ditambahkan Mendiknas, jika dalam kasus ini ada keterlibatan di dalam instansi pemerintah terkait, tentunya harus dikenakan saksi juga. ‘’Dalam kasus ini jangan sampai guru saja yang menjadi sasaran. Kalau ada keterlibatan orang dalam maka harus mendapat hukuman sesuai dengan perlakuannya. Namun kita serahkan semuanya diproses oleh aparat penegak hukum,’’ harapnya.

Di tempat terpisah, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Dra Hj Maimanah Umar MA kepada Riau Pos mengatakan, persoalan ini jangan hanya guru saja yang menjadi korban. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan karya ilmiah guru ini termasuk pejabat dari dalam instansi terkait juga harus diusut.

‘’Kita tidak sepakat kalau yang menjadi sasaran hanya guru saja, tetapi oknum yang diduga dari dalam tidak tersentuh oleh hukum. Karena guru tidak akan mau melakukan hal itu kalau tidak ada kesempatan dari calo yang menawarkan jasanya untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi kenaikan pangkat guru. Inilah yang menjadi tugas bagi parat hukum untuk membuktikan keterlibatan orang dalam,’’ tegasnya.

Kepala Sekolah Terancam Jadi Guru Biasa
Dari 38 guru yang tersandung Penilaian Angka Kridit (PAK) yang diduga palsu di Siak, 14 orang di antaranya adalah kepala sekolah. Jika ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tentang Pegawai Negeri Sipil diberlakukan, maka jabatan kepala sekolah terancam menjadi guru biasa. Sanksi itu akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.

‘’Dalam waktu dekat kita akan dudukkan persoalan ini, untuk menetapkan sanksi terhadap guru yang tersandung PAK palsu,’’ tegas Kepala BKD Kabupaten Siak Drs H Tengku Said Hamzah kepada Riau Pos, Senin (8/2) di ruang kerjanya.

Terkait sanksi bagi guru, TS Hamzah mengatakan, bukan penurunan pangkat, tapi dikembalikan ke pangkat IV a. Makanya dalam pertemuan itu nanti, pihaknya akan memintai keterangan para guru dan kesalahannya disesuaikan hasil temuan di lapangan. Jika kesalahannya fatal tentu akan terjadi pemecatan, tapi ini belum dilakukan.

Makanya ia menyebutkan, setelah pertemuan bersama Disdik Riau dan inspektorat Riau beberapa waktu lalu, pihaknya masih melakukan pertemuan dengan isnpektorat, Disdik Siak dan BKD. Hasil pertemuan dari Pekanbaru harus dirembukkan lagi di tingkat daerah.

Dikatakannya, dari 38 guru yang mengurus PAK palsu untuk periode 1 oktober 2009, sebanyak 19 orang penetapan kenaikan pangkat IV b-nya belum dilaksanakan dan SK nya belum keluar. Namun mereka tetap dikenakan sanksi dan sanksi itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Sedangkan yang 19 orang lagi tetap dikembalikan ke pengkat semula yakni IV a. Mereka juga harus mengembalikan uang yang dibayarkan melalui tunjangan profesi atau tunjangan fungsional lainnya.

‘’Dalam waktu dekat sanksinya sudah kita tetapkan. Kalau dia kepala sekolah bisa-bisa saja jadi guru biasa, karena kasus ini bukan pemalsuan karya ilmiah melainkan PAK palsu,’’ ujarnya.

Sementara itu terkait PAK palsu, Ketua PGRI Kabupaten Siak Drs H Kadri Yafis juga mengaku tidak sepenuhnya kesalahan guru. Makanya ke depan dari PGRI akan mencarikan solusi agar guru yang akan mengurus kepangkatannya tidak ada kendala. PGRI dalam waktu dekat juga akan menggelar pelatihan penulisan karya ilmiah yang praktis.

‘’Kita sangat prihatin dengan kejadian ini dan kita sejak awal 2009 sudah membuat surat edaran agar tidak terjebak dengan bujuk rayu seperti itu. Untungnya untuk Kabupaten Siak jumlahnya cukup sedikit jika dibandingkan dengan daerah lain,’’ ujar Kadri.

Pelatihan pembuatan karya ilmiah ini kata Kadri, pihaknya langsung mendatangkan narasumber dari tim penilai angka kredit pusat, Jakarta dan pembicara lain dari Riau. Tentunya ini membantu guru-guru yang ingin membuat karya ilmiah agar tidak tertipu lagi.

Ia memandang, kejadian itu merupakan cerminan rumitnya pengurusan kenaikan pangkat yang ditetapkan oleh pusat. Makanya ketika ada peluang, para guru langsung terbujuk untuk mengambil jalan pintas.

‘’Kita berharap ini tidak terjadi lagi dan kita tetap memberikan dukungan moril kepada guru agar berbuat lebih baik untuk dirinya maupun masyarakat,’’ ujarnya.

BKD Riau Tunggu Keputusan
Vonis pengembalian pangkat yang mendera 1.820 guru Riau yang terlibat PAK palsu hingga saat ini belum dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Pasalnya, keputusan pemberian sanksi dari BKD kabupaten/kota belum juga sampai ke BKD Riau. Namun, jika memang sudah menerima laporan pengkajian dari BKD dan Disdik masing-masing kabupaten/kota Riau, BKD Riau sudah menyiapkan SK pencabutan pangkat IV b yang diterima.

Hal ini dikemukakan Asisten III Setdaprov Riau, Ramli Walid kepada Riau Pos Senin (8/2) di Pekanbaru. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan guna menfasilitasi pemberlakuan sanksi yang memang harus melalui daerah.

‘’Pengembalian pangkat 1.820 guru yang terbukti bersalah dari IV b ke IV a memang belum kita lakukan. Kita masih menunggu hasil pengkajian data BKN oleh BKD dan Disdik kabupaten/kota. Jika itu sudah ada baru bisa kita layangkan surat pencabutan pangkat,’’ jelasnya.

Sementara itu, terkait penurunan gaji dan tunjangan, diakui Ramli hingga saat ini masih belum juga dilakukan. Hal ini disebabkan pangkat dan golongan guru yang terlibat belum diturunkan. Hal tersebut juga diakui Kepala BKD Riau, Zaini Ismail kepada Riau Pos. Menurutnya, pengembalian gaji dan tunjangan tergantung kapan penurunan pangkat dilakukan. Sementara untuk Januari lalu, gaji PNS guru tersebut masih berdasarkan SK golongan IV b.

‘’Belum ada sanksi apapun yang kita berikan, karena memang belum ada kabupaten/kota yang merekomendasi guru tersebut untuk kembali ke pangkat semula. Kita hanya menunggu,’’ jelasnya.

Jika memang sudah ada rekomendasi pengembalian pangkat dari kabupaten/kota, BKD mengaku siap melayangkan surat pengembalian pangkat dari IV b ke IV a yang sudah ditandatangani Gubernur Riau, HM Rusli Zainal. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui kapan sanksi ini akan diterapkan.

‘’Jika ada yang masuk rekomendasinya tentu langsung kita tindak. Lagi pula ini sudah diatur dalam Undang-ungang dan Peraturan Pemerintah. Setidaknya kita harapkan sesegera mungkin masalah ini tuntas,’’ harapnya.

Pemanggilan Saksi Terbentur Laporan

Polda Riau saat ini tidak bisa berbuat banyak terhadap kasus pemalsuan karya ilmiah yang dilakukan oleh 1.820 guru tersebut. Karena saat ini tidak ada laporan secara resmi masuk ke Polda Riau.

Hal ini diungkap langsung oleh Dir Reskrim Polda Riau melalui Kasat I, AKBP Auliansyah SIk kepada Riau Pos kemarin. ‘’Bagaimana kita mau meningkatkan kasus ini dari status penyelidikan ke status penyidikan, karena sampai sejauh ini belum ada laporan secara resmi masuk ke kita,’’ ungkapnya.

Untuk bisa menyidik kasus ini tambah Auliansyah, diperlukan adanya laporan resmi. Sementara sampai sejauh ini dari Disdik Provinsi sendiri belum membuat laporan secara resmi, baru sebatas pengaduan bahwa ada pemalsuan karya ilmiah.

‘’Memang laporan itu sampai kepada kita, tapi sifatnya baru sebatas pengaduan saja, belum berbentuk laporan resmi. Intinya saat ini kita masih menunggu laporan resmi dari Kadisdik,’’ ungkap Auliansyah.

Seharusnya, Penurunan Pangkat Guru Ditangguhkan

Terkait kasus yang menimpa guru-guru di Provinsi Riau anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, AB Purba SH MH meminta agar proses penurunan pangkat dan golongan guru-guru yang diduga bermasalah untuk sementara ditangguhkan dahulu sebelum ada keputusan Pengadilan yang tetap, baik di tingkat PN maupun PT dan MA.

Sikap tersebut diungkapkannya melalui surat tertulis yang diarahkan ke Harian Pagi Riau Pos, Selasa (8/2). Menurut dia, persoalan yang menimpa ribuan orang guru tersebut harus disikapi secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.

‘’Secara hukum yang menyatakan sah atau tidaknya suatu surat adalah dengan putusan pengadilan, bukan keputusan pejabat. Diharapkan kepada seluruh guru yang diduga tersangkut masalah kenaikan golongan ini agar tetap bekerja mengajar demi masa depan anak bangsa,’’ ungkap dia.

AB Purba mengharapkan agar kasus ini ditangani oleh instansi terkait dari gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau/Kabupaten Kota serta BAKN Pusat, BAKD Propinsi Riau dan BAKD Kabupaten/Kota se-Riau dan pihak kepolisian Riau, Polres kabupaten/kota se-Riau agar selesai dengan jelas siapa yang paling bertanggungjawab.

Para guru tersebut, dijelaskan Purba, diduga dikorbankan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itulah, mereka harus diberikan kesempatan membela diri. Untuk itu diharapkan PGRI Riau segera turun tangan menangani permasalahan ini, terutama dalam kaitannya, mereka sebagai anggota PGRI.

Begitupun apabila ternyata dalam pemeriksaan oleh kepolisian nanti terlibat orang dalam lingkungan Dinas Pendidikan, BAKD, BAKN yang memberikan keputusan tentang kenaikan golongan, maka mereka harus dioproses secara hukum juga, sesuai UU yang berlaku.

Untuk itulah, Purba beranggapan perlu adanya verifikasi oleh intansi terkait, khususnya dalam meneliti sejauh mana keterlibatan orang-orang di beberapa lembaga lainnya yang terlibat dalam masalah ini. AB Purba mengharapkan supaya penurunan pangkat untuk kalangan guru ini agar ditangguhkan sementara, sampai ada keputusan pengadilan secara tetap.(yud/ksm/bud/lim/eko/muh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar