8 Februari 2010 Kolom-Riau POS
PEMKO memberikan sanksi dengan meminta seluruh guru curang ini mengembalikan gaji yang diterima pascakenaikan pangkat yang cacat hukum tersebut.” Demikian di antara kalimat yang tertera di halaman salah satu surat kabar terbitan Pekanbaru, 6 Februari 2010 lalu.
Terlepas dari siapa atau dari mana asalnya, statemen di atas, secara kasar, bila tidak bisa disebut sangat kasar, amat melukai perasaan para guru yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya untuk pendidikan di negeri ini. Puluhan tahun mempertahankan kejujuran dan keprihatinan tanpa penghargaan yang memadai, sekali khilaf langsung dicap curang, sebuah kata yang mengikis semua pengabdian puluhan tahun tesebut.
Sepertinya, kata salah seorang guru senior yang sudah 25 tahun mengabdi sebagai guru, yang punya kalimat di atas adalah manusia paling bersih yang tidak pernah khilaf dalam hidupnya, sehingga dialah yang paling pantas untuk dijadikan panutan atau juga untuk dijadikan guru bagi bangsa yang tidak kunjung usai dirundung masalah ini.
Saya kira, semua prihatin atas kejadian ini. Tetapi tidak semua mampu melihat persoalan ini secara konprehensif, menggunakan teori berfikir melingkar, melihat persoalan secara holistik, tidak parsial. Hal itu wajar terjadi, karena tidak semua orang punya cara pandang yang sama, apalagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, wawasan, profesinya atau bahkan mungkin juga kepentingannya.
Tulisan ini tidak dibuat untuk membela kesalahan, atau membela orang yang berbuat salah. Kesalahan bukan seperti kebenaran yang harus dibela, tetapi sebuah kenyataan yang —sebelum ditentukan hukum untuknya— perlu dicaritahu kenapa kesalahan itu terjadi terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar sanksi yang akan diberikan menjadi sanksi yang memenuhi rasa keadilan, bukan sanksi yang justru dirasakan sebagai kezaliman.
Itulah sebabnya kenapa orang yang diberi kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman atau memutuskan perkara di pengadilan disebut hakim, yaitu ahli hikmah, orang yang dalam ilmunya, luas wawasannya, tinggi kearifannya, dan amat bijak dalam mengambil keputusan, bukan algojo yang hanya tahu melaksanakan perintah tanpa perlu tahu atas dasar apa perintah atau hukuman itu harus dilaksanakan.
Tulisan ini mencoba mengajak kita untuk melihat apa sesungguhnya yang terjadi di balik semua itu, sehingga tidak gegabah menimpakan kesalahan kepada seseorang atau beberapa orang tanpa mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi pada orang yang kita anggap salah tersebut. Kesalahan adalah untuk dibetulkan atau diberi sanksi, tetapi kebenaran adalah untuk diterima dan dihargai, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada yang berbuat salah memenuhi rasa keadilan, bukan seperti disebut di atas justru dirasakan sebagai kezaliman.
Kembali kepada persoalan di atas, salah seorang guru yang tersangkut masalah ini bercerita kepada saya tentang apa yang ia alami. Sekitar tujuh tahun lalu, ia pernah mengurus kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b. Semua aturan dan ketentuan yang ada sudah ia ikuti dengan benar, termasuk melakukan penelitian ilmiah.
Cukup banyak dana dan tenaga yang telah tercurah untuk itu, sampai akhirnya pengusulan kenaikan pangkatnya dikirim ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. Setelah berbulan-bulan tidak ada berita, sang guru senior ini minta tolong kepada menantunya yang kebetulan sedang kuliah di Jakarta untuk mengurus.
Tapi apa yang terjadi? Ternyata, dengan berbagai alasan, pegawai di departemen itu mengatakan bahwa usulan tersebut belum diproses, dan perlu menunggu yang lain untuk disidangkan, karena baru sedikit guru yang mengusulkan kenaikan pangkatnya ke IV/b dari Riau.
Tidak putus asa sampai di situ, sang menantu terus berkunjung ke departemen bersangkutan sampai akhirnya berkas pengusulan sang mertua disidangkan. Hasil sidang menetapkan bahwa karya ilmiah yang berangkutan perlu diperbaiki.
Sesuai keputusan tersebut, ibu guru itu segera memperbaiki karyanya dan segera pula mengirimnya ke Jakarta. Tetapi kemudian ia dibuat kecewa lagi, karena sebelum perbaikan itu dinilai, ia disuruh lagi menulis artikel di koran dengan tema sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
Ia tetap patuh, dan melakukan apa yang diminta kepadanya. Artikel dibuatnya dan dimuat di salah satu surat kabar harian di Pekanbaru. Dan, sama halnya dengan yang telah dilakukan di atas, artikel itu pun segera dikirim ke Jakarta.
Tetapi apa yang terjadi? Sama halnya dengan yang di atas, setelah berbulan-bulan pula perbaikan bahan-bahan itu dikirim, ia tidak menerima berita dari Jakarta. Akhirnya ia minta bantuan suaminya sendiri yang mengurus.
Singkat cerita, sang suami juga mengalami hal yang sama. Jawaban yang didapat, menunggu yang lain untuk disidangkan. Sudah bisa dirasakan betapa kecewanya si ibu guru yang golongan IV/a-nya ketika itu sudah berumur empat tahun.
Ia bertambah kecewa lagi katika setelah hampir dua tahun berlalu datang berita yang megatakan karya ilmiahnya dinilai nol. Untuk itu, suaminya kembali ke Jakarta untuk menanyakan kenapa dinilai nol, dan apa lagi yang harus diperbaiki. Jawaban yang diberikan tidak jelas. Yang jelas tim menilai nol. Oleh sebab itu itu harus dibuat karya yang lain lagi.
Perlu diketahui, si ibu guru itu dijadikan sebagai test case bagi kawan-kawan sesekolahnya dalam hal pengurusan kenaikan pangkat/golongan ke IV/b tersebut. Bila ia berhasil, maka yang lain akan mengikut, tetapi bia ia tidak berhasil maka yang lain akan berhenti hanya sampai di IV/a.
Karena, mereka merasa sangat gamang mempersiapkan bahan, apalagi lagi menyangkut penelitian dan karya tulis ilmiah di mass media. Mereka sangat gamang karena tidak punya kemampuan untuk itu, sementara pihak berwenang pun tidak pula pernah bimbingan untuk itu. Begitu berat rasanya persyaratan tersebut, sehingga muncul keputusasaan untuk naik pangkat. Mereka siap pensiun hanya sampai di golongan IV/a. Si ibu guru yang sedang kita ceritakan itu pun akhirnya menyerah. Ia mengatakan amat kecewa dan putus asa.
“Sia-sia semua pengorbanan dan jerih payah meneliti dan menyiapkan semua bahan itu Pak!” katanya dengan nada lirih. Perasaan seperti pulalah yang menghantui sebagian besar kawan sesama guru.
Memang sejak dua atau tiga tahun tetrakhir mulai ada perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi rasa kecewa merasa dianaktirikan dibanding pegawai negeri lainnya selama puluhan tahun, di samping masih adanya kekhawatiran akan keberlangsungan kesejahteraan tersebut, apalagi lagi dengan persyaratan kenaikan pangkat yang terasa begitu berat itu, tetap saja belum mampu menghilangkan rasa kecewa yang membuat jiwa mereka menjadi labil.
Nah, pada saat-saat seperti itu pulalah datang orang tertentu yang ingin menangguk rezeki. Tanpa berpikir panjang, tetapi jauh dari keinginan berbuat curang, namun dalam keadaan masih terbalut oleh rasa kecewa itu, sekitar 1.820 orang guru kita di atas akhirnya masuk perangkap sang calo. Itulah jadinya.
Jiwa yang labil karena kecewa, akan mudah terperangkap oleh rayuan. Lalu, bukankah fanomena guru ini adalah fenomena bangsa ini yang sebenarnya? Mereka bukan orang curang yang ingin berbuat curang, tetapi orang-orang baik yang labil yang termakan rayuan orang-orang yang curang. Selama bangsa ini tidak berlaku adil kepada anak-anak bangsanya, selama itu pulalah bangsa ini akan labil dan rawan dari rayuan.***
Prof DR Alaiddin Koto MA, Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.
Tampilkan postingan dengan label calo karya ilmiah guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label calo karya ilmiah guru. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Februari 2010
Rabu, 17 Februari 2010
Guru dan Tradisi Ilmiah (Instan). Oleh Muhdianto Yusuf
KOLOM
4 Februari 2010 - RIAU POS
KASUS pemalsuan Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh 1.820 guru di Riau mengundang keprihatinan kita bersama. Benarkah separah itu tenaga pengajar kita hanya untuk mengejar pangkat dari IV A menuju IV B, lalu mengorbankan nilai-nilai kejujuran? Siapakah yang pantas dipersalahkan di sini? Guru atau pemangku kebijakan? Lalu bagaimanakah aparat menindaklanjuti temuan pemalsuan tersebut? Jika benar ada calo di institusi pendidikan, beranikah aparat mengambil tindakan tegas?
Beragam pertanyaan muncul. Meski agak terkejut mendengar informasi yang disampaikan, terkadang juga berlebihan, penulis mencoba melihat persoalan pemalsuan tersebut dari sudut pandang penulis.
Penulis yang pernah mencicipi bangku kuliah di FKIP Unri tentu tidak bisa menerima jika guru dipersalahkan dalam kasus yang tergolong baru tersebut. Diyakini, apa yang dilakukan guru mengambil cara pintas seperti itu tentu tidak bisa diterima. Namun, jika kita ingin jujur, sejatinya akar persoalan juga muncul dari kompetensi guru yang dimaksud.
Kompetensi guru. Ya inilah yang harus digarisbawahi. Tentu tidak mudah bagi daerah seperti Riau yang sudah lima tahun terakhir serius memperhatikan kesejahteraan guru, mampu meningkatkan karya tulis guru dalam waktu singkat.
Meski hal itu adalah suatu kewajiban, kendala guru seperti minimnya informasi dan minimnya sosialisasi tentang tata cara penulisan karya ilmiah serta waktu yang singkat ketika harus menyerahkan berkas ke pusat, menjadi peluang untuk mengambil cara pintas.
Kompetensi guru tidak hanya dilihat dari kurikulum yang sudah diterbitkan dan menjadi acuan bagi guru untuk menindaklanjutinya dengan pembelajaran di kelas. Namun juga menyangkut seluruh aspek. Mulai dari integritas para guru, karakter, serta skill guru sendiri terhadap ilmu yang dikuasainya.
Jika kita sekali lagi mau jujur, selama ini pemerintah terutama daerah terlalu asyik memikirkan perbaikan infrastruktur sekolah, dan meningkatkan anggaran di bidang pendidikan. Namun SDM guru sendiri, pemerintah masih belum memperhatikan secara serius. Pemerintah pun lebih menyerahkannya ke lembaga profesi guru seperti PGRI. PGRI yang merupakan wadah guru tentu tidak hanya memikirkan masalah SDM semata, tapi juga persoalan lain.
Penulis sekali lagi tidak memiliki pretensi apapun terhadap pemikiran ini. Namun ingin mengajak kita semua agar melihat persoalan pemalsuan PAK Pak Guru dilihat secara jernih. Tentu kita tidak ingin guru yang diduga melakukan pemalsuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaaan mengajarnya hanya karena kita kaku memberikan sanksi terhadap kasus tersebut. Tentu juga tidak ingin, jika kita tidak bertindak tegas, lalu para guru akan mengulangi hal yang sama dan menjadi kebiasaan? Lalu apa yang bisa kita lakukkan?
Penulis mencoba mengambil benang merah dari kasus yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik ini? Pertama, kreativitas guru. Kreativitas guru inilah yang seharusnya terus mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam arti guru tidak hanya diminta kreatif dalam melaksanakan tugasnya, namun juga ikut memikirkan karirnya. Jenjang karir yang terbuka bagi guru tentu harus melalui mekanisme yang berlaku.
Jika dalam kenaikan harus membuat karya ilmiah, guru harus bekerja keras menggali berbagai referensi agar karya ilmiah tersebut bisa tuntas. Selain itu, guru kreatif juga harus rajin-rajin memanfaatkan waktu yang dimilikinya. Apakah dengan rajin sharing informasi dengan berbagai stakeholder atau mitra lainnya yang berguna untuk kepentingan kenaikan pangkat mereka.
Guru juga dminta tidak pelit untuk membeli informasi. Apakah dengan rajin membaca koran sehingga tahu apa perkembangan pemerintah yang berkaitan dengan karir mereka dan melihat-lihat dengan cara surfing di internet.
Kita semua yakin, dengan jumlah guru di Riau yang mencapai 500 ribu orang, tentu angka 1.820 guru yang melakukan jalan pintas tersebut tidak akan mempengaruhi citra guru secara menyeluruh. Namun karena sudah banyak yang berbicara sehingga akar permasalahan menjadi rancu membuat citra guru kembali dipertanyakan.
Kedua, tradisi karya ilmiah. Penulis mengakui, persoalan tulis-menulis di kalangan guru memang tidak mudah. Guru yang terbiasa menjual pita suara karena mengajar, ketika dihadapkan untuk menulis menjadi tugas terberat bagi mereka.
Dengan kesibukan waktu mengajar yang padat, belum lagi tugas mereka di rumah dan masyarakat, tentu saja konsentrasi mereka dalam menulis akan membuat pikiran mereka terpecah.
Makanya tidak heran, bila ada peluang kenaikan pangkat, guru pun akan ramai-ramai mencari teman mereka yang sama-sama juga akan mengalami kenaikan pangkat untuk bekerjasama agar syarat kenaikan pangkat terpenuhi.
Minimnya informasi juga membuat guru terkadang harus mencari konsultan yang bisa menuntaskan permasalahn mereka. Sang konsultan inilah yang memainkan perannya. Guru yang tidak paham akan tradisi menulis akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya yang lebih agar sang konsultan dengan segera menyelesaikan penu-lisann karya ilmiah dengan tenggat waktu yang terbatas.
Nah, jenjang-jenjang inilah yang seyogiyanya pemerintah bisa melihatnya secara jernih. Meski Dinas Pendidikan Riau sudah menemukan solusi agar kasus pemalsuan PAK tidak terulang dengan cara menerbitkan jurnal bagi guru, namun tetap menyisakan keraguan karena tradisi ilmiah penulisan guru tidak semenarik yang dibayangkan.
Oleh karena itu, tidak ada upaya lain selain ikut serta Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PGRI rutin menggelar kegiatan penulisan karya ilmiah. Apakah dengan triwulan sekali, setiap satu semester atau setahun sekali.
Tentu dengan masing-masing Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, program tersebut Insya Allah akan berhasil asalkan ada kemauan untuk mewujudkannya. Dengan cara mengundang para pakar di bidangnya, apakah merangkul perguruan tinggi lokal, yakin upaya tersebut akan berhasil.
Ketiga, profesional guru. Profesional guru memang mudah diucapkan, namun pada tataran implementasi kita masih belum puas terhadap kinerja guru. Guru memang wajib dan mutlak menguasai kompetensi yang dimilikinya, namun karena masih belum rapinya manajemen pengelolaan sekolah, tidak jarang kita menemukan guru mengajar di bidang lain karena terbatasnya jumlah guru.
Ini tidak salah karena pada dasarnya ilmu bisa saja dipelajari. Namun karena sikap inkonsistensi inilah, membuat kerancuan. Tugas guru banyak terbelah akibat banyaknya beban tugas yang harus mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah sekali lagi diminta untuk memetakan jumlah guru yang harus diisi tanpa harus mencomot formasi yang ada.
Pemerintah harus jujur setiap tahunnya, bila membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru apa yang mereka perlukan. Misalnya, bila suatu kabupaten/kota tertentu kekurangan guru bidang PPKn sebanyak 10 orang, maka pemerintah tidak harus membatasi kuota yang diberikan, namun melihat skala prioritas sehingga ke depannya jurusan yang lain bisa dibuka.
Keempat, bagi guru yang tersandung kasus tersebut tidak ada cara lain selain menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku. Kita tentu saja sedih jika perjuangan yang sudah dilakukan selama ini sia-sia karena minimnya informasi yang diberikan.
Kita tentu tidak ingin bila harus terus-menerus digaluti kesedihan karena keku-rangtahuan akan mekanisme kepengurusan pangkat. Kita pasti setuju ini akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kita untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Kita berharap para guru yang dikenai sanksi displin tidak harus patah semangat untuk terus mengajar anak didiknya. Bila kita yakin tentu kenaikan pangkat yang harus ditunda dalam waktu setahun tidak akan lama. Tentu menjadi kesempatan bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik untuk anak didik, sekolah dan masyarakat. Syabas guru.* (TG)
Muhdianto Yusuf S.Pd, dosen Universitas Riau tinggal di Kampar. e-mail: tengku_back2@yahoo.com.
4 Februari 2010 - RIAU POS
KASUS pemalsuan Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh 1.820 guru di Riau mengundang keprihatinan kita bersama. Benarkah separah itu tenaga pengajar kita hanya untuk mengejar pangkat dari IV A menuju IV B, lalu mengorbankan nilai-nilai kejujuran? Siapakah yang pantas dipersalahkan di sini? Guru atau pemangku kebijakan? Lalu bagaimanakah aparat menindaklanjuti temuan pemalsuan tersebut? Jika benar ada calo di institusi pendidikan, beranikah aparat mengambil tindakan tegas?
Beragam pertanyaan muncul. Meski agak terkejut mendengar informasi yang disampaikan, terkadang juga berlebihan, penulis mencoba melihat persoalan pemalsuan tersebut dari sudut pandang penulis.
Penulis yang pernah mencicipi bangku kuliah di FKIP Unri tentu tidak bisa menerima jika guru dipersalahkan dalam kasus yang tergolong baru tersebut. Diyakini, apa yang dilakukan guru mengambil cara pintas seperti itu tentu tidak bisa diterima. Namun, jika kita ingin jujur, sejatinya akar persoalan juga muncul dari kompetensi guru yang dimaksud.
Kompetensi guru. Ya inilah yang harus digarisbawahi. Tentu tidak mudah bagi daerah seperti Riau yang sudah lima tahun terakhir serius memperhatikan kesejahteraan guru, mampu meningkatkan karya tulis guru dalam waktu singkat.
Meski hal itu adalah suatu kewajiban, kendala guru seperti minimnya informasi dan minimnya sosialisasi tentang tata cara penulisan karya ilmiah serta waktu yang singkat ketika harus menyerahkan berkas ke pusat, menjadi peluang untuk mengambil cara pintas.
Kompetensi guru tidak hanya dilihat dari kurikulum yang sudah diterbitkan dan menjadi acuan bagi guru untuk menindaklanjutinya dengan pembelajaran di kelas. Namun juga menyangkut seluruh aspek. Mulai dari integritas para guru, karakter, serta skill guru sendiri terhadap ilmu yang dikuasainya.
Jika kita sekali lagi mau jujur, selama ini pemerintah terutama daerah terlalu asyik memikirkan perbaikan infrastruktur sekolah, dan meningkatkan anggaran di bidang pendidikan. Namun SDM guru sendiri, pemerintah masih belum memperhatikan secara serius. Pemerintah pun lebih menyerahkannya ke lembaga profesi guru seperti PGRI. PGRI yang merupakan wadah guru tentu tidak hanya memikirkan masalah SDM semata, tapi juga persoalan lain.
Penulis sekali lagi tidak memiliki pretensi apapun terhadap pemikiran ini. Namun ingin mengajak kita semua agar melihat persoalan pemalsuan PAK Pak Guru dilihat secara jernih. Tentu kita tidak ingin guru yang diduga melakukan pemalsuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaaan mengajarnya hanya karena kita kaku memberikan sanksi terhadap kasus tersebut. Tentu juga tidak ingin, jika kita tidak bertindak tegas, lalu para guru akan mengulangi hal yang sama dan menjadi kebiasaan? Lalu apa yang bisa kita lakukkan?
Penulis mencoba mengambil benang merah dari kasus yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik ini? Pertama, kreativitas guru. Kreativitas guru inilah yang seharusnya terus mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam arti guru tidak hanya diminta kreatif dalam melaksanakan tugasnya, namun juga ikut memikirkan karirnya. Jenjang karir yang terbuka bagi guru tentu harus melalui mekanisme yang berlaku.
Jika dalam kenaikan harus membuat karya ilmiah, guru harus bekerja keras menggali berbagai referensi agar karya ilmiah tersebut bisa tuntas. Selain itu, guru kreatif juga harus rajin-rajin memanfaatkan waktu yang dimilikinya. Apakah dengan rajin sharing informasi dengan berbagai stakeholder atau mitra lainnya yang berguna untuk kepentingan kenaikan pangkat mereka.
Guru juga dminta tidak pelit untuk membeli informasi. Apakah dengan rajin membaca koran sehingga tahu apa perkembangan pemerintah yang berkaitan dengan karir mereka dan melihat-lihat dengan cara surfing di internet.
Kita semua yakin, dengan jumlah guru di Riau yang mencapai 500 ribu orang, tentu angka 1.820 guru yang melakukan jalan pintas tersebut tidak akan mempengaruhi citra guru secara menyeluruh. Namun karena sudah banyak yang berbicara sehingga akar permasalahan menjadi rancu membuat citra guru kembali dipertanyakan.
Kedua, tradisi karya ilmiah. Penulis mengakui, persoalan tulis-menulis di kalangan guru memang tidak mudah. Guru yang terbiasa menjual pita suara karena mengajar, ketika dihadapkan untuk menulis menjadi tugas terberat bagi mereka.
Dengan kesibukan waktu mengajar yang padat, belum lagi tugas mereka di rumah dan masyarakat, tentu saja konsentrasi mereka dalam menulis akan membuat pikiran mereka terpecah.
Makanya tidak heran, bila ada peluang kenaikan pangkat, guru pun akan ramai-ramai mencari teman mereka yang sama-sama juga akan mengalami kenaikan pangkat untuk bekerjasama agar syarat kenaikan pangkat terpenuhi.
Minimnya informasi juga membuat guru terkadang harus mencari konsultan yang bisa menuntaskan permasalahn mereka. Sang konsultan inilah yang memainkan perannya. Guru yang tidak paham akan tradisi menulis akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya yang lebih agar sang konsultan dengan segera menyelesaikan penu-lisann karya ilmiah dengan tenggat waktu yang terbatas.
Nah, jenjang-jenjang inilah yang seyogiyanya pemerintah bisa melihatnya secara jernih. Meski Dinas Pendidikan Riau sudah menemukan solusi agar kasus pemalsuan PAK tidak terulang dengan cara menerbitkan jurnal bagi guru, namun tetap menyisakan keraguan karena tradisi ilmiah penulisan guru tidak semenarik yang dibayangkan.
Oleh karena itu, tidak ada upaya lain selain ikut serta Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PGRI rutin menggelar kegiatan penulisan karya ilmiah. Apakah dengan triwulan sekali, setiap satu semester atau setahun sekali.
Tentu dengan masing-masing Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, program tersebut Insya Allah akan berhasil asalkan ada kemauan untuk mewujudkannya. Dengan cara mengundang para pakar di bidangnya, apakah merangkul perguruan tinggi lokal, yakin upaya tersebut akan berhasil.
Ketiga, profesional guru. Profesional guru memang mudah diucapkan, namun pada tataran implementasi kita masih belum puas terhadap kinerja guru. Guru memang wajib dan mutlak menguasai kompetensi yang dimilikinya, namun karena masih belum rapinya manajemen pengelolaan sekolah, tidak jarang kita menemukan guru mengajar di bidang lain karena terbatasnya jumlah guru.
Ini tidak salah karena pada dasarnya ilmu bisa saja dipelajari. Namun karena sikap inkonsistensi inilah, membuat kerancuan. Tugas guru banyak terbelah akibat banyaknya beban tugas yang harus mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah sekali lagi diminta untuk memetakan jumlah guru yang harus diisi tanpa harus mencomot formasi yang ada.
Pemerintah harus jujur setiap tahunnya, bila membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru apa yang mereka perlukan. Misalnya, bila suatu kabupaten/kota tertentu kekurangan guru bidang PPKn sebanyak 10 orang, maka pemerintah tidak harus membatasi kuota yang diberikan, namun melihat skala prioritas sehingga ke depannya jurusan yang lain bisa dibuka.
Keempat, bagi guru yang tersandung kasus tersebut tidak ada cara lain selain menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku. Kita tentu saja sedih jika perjuangan yang sudah dilakukan selama ini sia-sia karena minimnya informasi yang diberikan.
Kita tentu tidak ingin bila harus terus-menerus digaluti kesedihan karena keku-rangtahuan akan mekanisme kepengurusan pangkat. Kita pasti setuju ini akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kita untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Kita berharap para guru yang dikenai sanksi displin tidak harus patah semangat untuk terus mengajar anak didiknya. Bila kita yakin tentu kenaikan pangkat yang harus ditunda dalam waktu setahun tidak akan lama. Tentu menjadi kesempatan bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik untuk anak didik, sekolah dan masyarakat. Syabas guru.* (TG)
Muhdianto Yusuf S.Pd, dosen Universitas Riau tinggal di Kampar. e-mail: tengku_back2@yahoo.com.
Langganan:
Postingan (Atom)