9 Februari 2010 - RIAU POS
JAKARTA (RP)-Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh DEA menyatakan, hukuman terhadap 1.820 guru berupa penurunan pangkat serta dikembalikan uang tunjangan selama kurun waktu dua tahun dinilainya sangat wajar.
Sebab jika terbukti siapa pun yang melakukan kecurangan dalam kenaikan pangkat harus mendapatkan sanksi.
‘’Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemda Riau kepada guru yang telah melakukan kecurangan itu saya rasa sesuatu yang wajar dan pantas diberikan.
Ini sistem reward and punishment. Kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu mendapatkan hukumannya,’’ ujar Mendiknas kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (8/2).
Dikatakan Nuh, Kalau pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga Guru yang melakukan pelanggaran tentu ada hukumannya. Namun demikian, tingkat hukumannya berbeda-beda. ‘’Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan yang ada tentu melihat dari aturan yang dilanggar. Ada tahap peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan pangkatnya bahkan dicopot dari jabatan PNS,’’ terang Nuh.
Soal kasus yang menjadi sorotan media khususnya di daerah Riau ini, Mendiknas mengakui bahwa dirinya belum memahaminya secara menyeluruh. Namun yang jelas imbuh Nuh, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta Kabupaten/Kota. ‘’Saya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa,’’ ujarnya.
Namun sebut Mendiknas, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Pemda setempat, karena yang menyeleksi dan mengatur kenaikan pangkat guru ini sudah menjadi wewenang Pemda. ‘’Penyelesaian kasus ini sepenuhnya kita serahkan kepada Pemda terkait, karena ini adalah kewenagan Pemda,’’ ucapnya.
Ditambahkan Mendiknas, jika dalam kasus ini ada keterlibatan di dalam instansi pemerintah terkait, tentunya harus dikenakan saksi juga. ‘’Dalam kasus ini jangan sampai guru saja yang menjadi sasaran. Kalau ada keterlibatan orang dalam maka harus mendapat hukuman sesuai dengan perlakuannya. Namun kita serahkan semuanya diproses oleh aparat penegak hukum,’’ harapnya.
Di tempat terpisah, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Dra Hj Maimanah Umar MA kepada Riau Pos mengatakan, persoalan ini jangan hanya guru saja yang menjadi korban. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan karya ilmiah guru ini termasuk pejabat dari dalam instansi terkait juga harus diusut.
‘’Kita tidak sepakat kalau yang menjadi sasaran hanya guru saja, tetapi oknum yang diduga dari dalam tidak tersentuh oleh hukum. Karena guru tidak akan mau melakukan hal itu kalau tidak ada kesempatan dari calo yang menawarkan jasanya untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi kenaikan pangkat guru. Inilah yang menjadi tugas bagi parat hukum untuk membuktikan keterlibatan orang dalam,’’ tegasnya.
Kepala Sekolah Terancam Jadi Guru Biasa
Dari 38 guru yang tersandung Penilaian Angka Kridit (PAK) yang diduga palsu di Siak, 14 orang di antaranya adalah kepala sekolah. Jika ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tentang Pegawai Negeri Sipil diberlakukan, maka jabatan kepala sekolah terancam menjadi guru biasa. Sanksi itu akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak bersama Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
‘’Dalam waktu dekat kita akan dudukkan persoalan ini, untuk menetapkan sanksi terhadap guru yang tersandung PAK palsu,’’ tegas Kepala BKD Kabupaten Siak Drs H Tengku Said Hamzah kepada Riau Pos, Senin (8/2) di ruang kerjanya.
Terkait sanksi bagi guru, TS Hamzah mengatakan, bukan penurunan pangkat, tapi dikembalikan ke pangkat IV a. Makanya dalam pertemuan itu nanti, pihaknya akan memintai keterangan para guru dan kesalahannya disesuaikan hasil temuan di lapangan. Jika kesalahannya fatal tentu akan terjadi pemecatan, tapi ini belum dilakukan.
Makanya ia menyebutkan, setelah pertemuan bersama Disdik Riau dan inspektorat Riau beberapa waktu lalu, pihaknya masih melakukan pertemuan dengan isnpektorat, Disdik Siak dan BKD. Hasil pertemuan dari Pekanbaru harus dirembukkan lagi di tingkat daerah.
Dikatakannya, dari 38 guru yang mengurus PAK palsu untuk periode 1 oktober 2009, sebanyak 19 orang penetapan kenaikan pangkat IV b-nya belum dilaksanakan dan SK nya belum keluar. Namun mereka tetap dikenakan sanksi dan sanksi itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
Sedangkan yang 19 orang lagi tetap dikembalikan ke pengkat semula yakni IV a. Mereka juga harus mengembalikan uang yang dibayarkan melalui tunjangan profesi atau tunjangan fungsional lainnya.
‘’Dalam waktu dekat sanksinya sudah kita tetapkan. Kalau dia kepala sekolah bisa-bisa saja jadi guru biasa, karena kasus ini bukan pemalsuan karya ilmiah melainkan PAK palsu,’’ ujarnya.
Sementara itu terkait PAK palsu, Ketua PGRI Kabupaten Siak Drs H Kadri Yafis juga mengaku tidak sepenuhnya kesalahan guru. Makanya ke depan dari PGRI akan mencarikan solusi agar guru yang akan mengurus kepangkatannya tidak ada kendala. PGRI dalam waktu dekat juga akan menggelar pelatihan penulisan karya ilmiah yang praktis.
‘’Kita sangat prihatin dengan kejadian ini dan kita sejak awal 2009 sudah membuat surat edaran agar tidak terjebak dengan bujuk rayu seperti itu. Untungnya untuk Kabupaten Siak jumlahnya cukup sedikit jika dibandingkan dengan daerah lain,’’ ujar Kadri.
Pelatihan pembuatan karya ilmiah ini kata Kadri, pihaknya langsung mendatangkan narasumber dari tim penilai angka kredit pusat, Jakarta dan pembicara lain dari Riau. Tentunya ini membantu guru-guru yang ingin membuat karya ilmiah agar tidak tertipu lagi.
Ia memandang, kejadian itu merupakan cerminan rumitnya pengurusan kenaikan pangkat yang ditetapkan oleh pusat. Makanya ketika ada peluang, para guru langsung terbujuk untuk mengambil jalan pintas.
‘’Kita berharap ini tidak terjadi lagi dan kita tetap memberikan dukungan moril kepada guru agar berbuat lebih baik untuk dirinya maupun masyarakat,’’ ujarnya.
BKD Riau Tunggu Keputusan
Vonis pengembalian pangkat yang mendera 1.820 guru Riau yang terlibat PAK palsu hingga saat ini belum dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Pasalnya, keputusan pemberian sanksi dari BKD kabupaten/kota belum juga sampai ke BKD Riau. Namun, jika memang sudah menerima laporan pengkajian dari BKD dan Disdik masing-masing kabupaten/kota Riau, BKD Riau sudah menyiapkan SK pencabutan pangkat IV b yang diterima.
Hal ini dikemukakan Asisten III Setdaprov Riau, Ramli Walid kepada Riau Pos Senin (8/2) di Pekanbaru. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan guna menfasilitasi pemberlakuan sanksi yang memang harus melalui daerah.
‘’Pengembalian pangkat 1.820 guru yang terbukti bersalah dari IV b ke IV a memang belum kita lakukan. Kita masih menunggu hasil pengkajian data BKN oleh BKD dan Disdik kabupaten/kota. Jika itu sudah ada baru bisa kita layangkan surat pencabutan pangkat,’’ jelasnya.
Sementara itu, terkait penurunan gaji dan tunjangan, diakui Ramli hingga saat ini masih belum juga dilakukan. Hal ini disebabkan pangkat dan golongan guru yang terlibat belum diturunkan. Hal tersebut juga diakui Kepala BKD Riau, Zaini Ismail kepada Riau Pos. Menurutnya, pengembalian gaji dan tunjangan tergantung kapan penurunan pangkat dilakukan. Sementara untuk Januari lalu, gaji PNS guru tersebut masih berdasarkan SK golongan IV b.
‘’Belum ada sanksi apapun yang kita berikan, karena memang belum ada kabupaten/kota yang merekomendasi guru tersebut untuk kembali ke pangkat semula. Kita hanya menunggu,’’ jelasnya.
Jika memang sudah ada rekomendasi pengembalian pangkat dari kabupaten/kota, BKD mengaku siap melayangkan surat pengembalian pangkat dari IV b ke IV a yang sudah ditandatangani Gubernur Riau, HM Rusli Zainal. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui kapan sanksi ini akan diterapkan.
‘’Jika ada yang masuk rekomendasinya tentu langsung kita tindak. Lagi pula ini sudah diatur dalam Undang-ungang dan Peraturan Pemerintah. Setidaknya kita harapkan sesegera mungkin masalah ini tuntas,’’ harapnya.
Pemanggilan Saksi Terbentur Laporan
Polda Riau saat ini tidak bisa berbuat banyak terhadap kasus pemalsuan karya ilmiah yang dilakukan oleh 1.820 guru tersebut. Karena saat ini tidak ada laporan secara resmi masuk ke Polda Riau.
Hal ini diungkap langsung oleh Dir Reskrim Polda Riau melalui Kasat I, AKBP Auliansyah SIk kepada Riau Pos kemarin. ‘’Bagaimana kita mau meningkatkan kasus ini dari status penyelidikan ke status penyidikan, karena sampai sejauh ini belum ada laporan secara resmi masuk ke kita,’’ ungkapnya.
Untuk bisa menyidik kasus ini tambah Auliansyah, diperlukan adanya laporan resmi. Sementara sampai sejauh ini dari Disdik Provinsi sendiri belum membuat laporan secara resmi, baru sebatas pengaduan bahwa ada pemalsuan karya ilmiah.
‘’Memang laporan itu sampai kepada kita, tapi sifatnya baru sebatas pengaduan saja, belum berbentuk laporan resmi. Intinya saat ini kita masih menunggu laporan resmi dari Kadisdik,’’ ungkap Auliansyah.
Seharusnya, Penurunan Pangkat Guru Ditangguhkan
Terkait kasus yang menimpa guru-guru di Provinsi Riau anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, AB Purba SH MH meminta agar proses penurunan pangkat dan golongan guru-guru yang diduga bermasalah untuk sementara ditangguhkan dahulu sebelum ada keputusan Pengadilan yang tetap, baik di tingkat PN maupun PT dan MA.
Sikap tersebut diungkapkannya melalui surat tertulis yang diarahkan ke Harian Pagi Riau Pos, Selasa (8/2). Menurut dia, persoalan yang menimpa ribuan orang guru tersebut harus disikapi secara arif dan bijaksana sesuai hukum yang berlaku.
‘’Secara hukum yang menyatakan sah atau tidaknya suatu surat adalah dengan putusan pengadilan, bukan keputusan pejabat. Diharapkan kepada seluruh guru yang diduga tersangkut masalah kenaikan golongan ini agar tetap bekerja mengajar demi masa depan anak bangsa,’’ ungkap dia.
AB Purba mengharapkan agar kasus ini ditangani oleh instansi terkait dari gubernur, bupati/walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Riau/Kabupaten Kota serta BAKN Pusat, BAKD Propinsi Riau dan BAKD Kabupaten/Kota se-Riau dan pihak kepolisian Riau, Polres kabupaten/kota se-Riau agar selesai dengan jelas siapa yang paling bertanggungjawab.
Para guru tersebut, dijelaskan Purba, diduga dikorbankan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itulah, mereka harus diberikan kesempatan membela diri. Untuk itu diharapkan PGRI Riau segera turun tangan menangani permasalahan ini, terutama dalam kaitannya, mereka sebagai anggota PGRI.
Begitupun apabila ternyata dalam pemeriksaan oleh kepolisian nanti terlibat orang dalam lingkungan Dinas Pendidikan, BAKD, BAKN yang memberikan keputusan tentang kenaikan golongan, maka mereka harus dioproses secara hukum juga, sesuai UU yang berlaku.
Untuk itulah, Purba beranggapan perlu adanya verifikasi oleh intansi terkait, khususnya dalam meneliti sejauh mana keterlibatan orang-orang di beberapa lembaga lainnya yang terlibat dalam masalah ini. AB Purba mengharapkan supaya penurunan pangkat untuk kalangan guru ini agar ditangguhkan sementara, sampai ada keputusan pengadilan secara tetap.(yud/ksm/bud/lim/eko/muh)
Kamis, 18 Februari 2010
CURANGKAH GURU KITA? Oleh Alaiddin Koto
8 Februari 2010 Kolom-Riau POS
PEMKO memberikan sanksi dengan meminta seluruh guru curang ini mengembalikan gaji yang diterima pascakenaikan pangkat yang cacat hukum tersebut.” Demikian di antara kalimat yang tertera di halaman salah satu surat kabar terbitan Pekanbaru, 6 Februari 2010 lalu.
Terlepas dari siapa atau dari mana asalnya, statemen di atas, secara kasar, bila tidak bisa disebut sangat kasar, amat melukai perasaan para guru yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya untuk pendidikan di negeri ini. Puluhan tahun mempertahankan kejujuran dan keprihatinan tanpa penghargaan yang memadai, sekali khilaf langsung dicap curang, sebuah kata yang mengikis semua pengabdian puluhan tahun tesebut.
Sepertinya, kata salah seorang guru senior yang sudah 25 tahun mengabdi sebagai guru, yang punya kalimat di atas adalah manusia paling bersih yang tidak pernah khilaf dalam hidupnya, sehingga dialah yang paling pantas untuk dijadikan panutan atau juga untuk dijadikan guru bagi bangsa yang tidak kunjung usai dirundung masalah ini.
Saya kira, semua prihatin atas kejadian ini. Tetapi tidak semua mampu melihat persoalan ini secara konprehensif, menggunakan teori berfikir melingkar, melihat persoalan secara holistik, tidak parsial. Hal itu wajar terjadi, karena tidak semua orang punya cara pandang yang sama, apalagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, wawasan, profesinya atau bahkan mungkin juga kepentingannya.
Tulisan ini tidak dibuat untuk membela kesalahan, atau membela orang yang berbuat salah. Kesalahan bukan seperti kebenaran yang harus dibela, tetapi sebuah kenyataan yang —sebelum ditentukan hukum untuknya— perlu dicaritahu kenapa kesalahan itu terjadi terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar sanksi yang akan diberikan menjadi sanksi yang memenuhi rasa keadilan, bukan sanksi yang justru dirasakan sebagai kezaliman.
Itulah sebabnya kenapa orang yang diberi kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman atau memutuskan perkara di pengadilan disebut hakim, yaitu ahli hikmah, orang yang dalam ilmunya, luas wawasannya, tinggi kearifannya, dan amat bijak dalam mengambil keputusan, bukan algojo yang hanya tahu melaksanakan perintah tanpa perlu tahu atas dasar apa perintah atau hukuman itu harus dilaksanakan.
Tulisan ini mencoba mengajak kita untuk melihat apa sesungguhnya yang terjadi di balik semua itu, sehingga tidak gegabah menimpakan kesalahan kepada seseorang atau beberapa orang tanpa mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi pada orang yang kita anggap salah tersebut. Kesalahan adalah untuk dibetulkan atau diberi sanksi, tetapi kebenaran adalah untuk diterima dan dihargai, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada yang berbuat salah memenuhi rasa keadilan, bukan seperti disebut di atas justru dirasakan sebagai kezaliman.
Kembali kepada persoalan di atas, salah seorang guru yang tersangkut masalah ini bercerita kepada saya tentang apa yang ia alami. Sekitar tujuh tahun lalu, ia pernah mengurus kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b. Semua aturan dan ketentuan yang ada sudah ia ikuti dengan benar, termasuk melakukan penelitian ilmiah.
Cukup banyak dana dan tenaga yang telah tercurah untuk itu, sampai akhirnya pengusulan kenaikan pangkatnya dikirim ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. Setelah berbulan-bulan tidak ada berita, sang guru senior ini minta tolong kepada menantunya yang kebetulan sedang kuliah di Jakarta untuk mengurus.
Tapi apa yang terjadi? Ternyata, dengan berbagai alasan, pegawai di departemen itu mengatakan bahwa usulan tersebut belum diproses, dan perlu menunggu yang lain untuk disidangkan, karena baru sedikit guru yang mengusulkan kenaikan pangkatnya ke IV/b dari Riau.
Tidak putus asa sampai di situ, sang menantu terus berkunjung ke departemen bersangkutan sampai akhirnya berkas pengusulan sang mertua disidangkan. Hasil sidang menetapkan bahwa karya ilmiah yang berangkutan perlu diperbaiki.
Sesuai keputusan tersebut, ibu guru itu segera memperbaiki karyanya dan segera pula mengirimnya ke Jakarta. Tetapi kemudian ia dibuat kecewa lagi, karena sebelum perbaikan itu dinilai, ia disuruh lagi menulis artikel di koran dengan tema sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
Ia tetap patuh, dan melakukan apa yang diminta kepadanya. Artikel dibuatnya dan dimuat di salah satu surat kabar harian di Pekanbaru. Dan, sama halnya dengan yang telah dilakukan di atas, artikel itu pun segera dikirim ke Jakarta.
Tetapi apa yang terjadi? Sama halnya dengan yang di atas, setelah berbulan-bulan pula perbaikan bahan-bahan itu dikirim, ia tidak menerima berita dari Jakarta. Akhirnya ia minta bantuan suaminya sendiri yang mengurus.
Singkat cerita, sang suami juga mengalami hal yang sama. Jawaban yang didapat, menunggu yang lain untuk disidangkan. Sudah bisa dirasakan betapa kecewanya si ibu guru yang golongan IV/a-nya ketika itu sudah berumur empat tahun.
Ia bertambah kecewa lagi katika setelah hampir dua tahun berlalu datang berita yang megatakan karya ilmiahnya dinilai nol. Untuk itu, suaminya kembali ke Jakarta untuk menanyakan kenapa dinilai nol, dan apa lagi yang harus diperbaiki. Jawaban yang diberikan tidak jelas. Yang jelas tim menilai nol. Oleh sebab itu itu harus dibuat karya yang lain lagi.
Perlu diketahui, si ibu guru itu dijadikan sebagai test case bagi kawan-kawan sesekolahnya dalam hal pengurusan kenaikan pangkat/golongan ke IV/b tersebut. Bila ia berhasil, maka yang lain akan mengikut, tetapi bia ia tidak berhasil maka yang lain akan berhenti hanya sampai di IV/a.
Karena, mereka merasa sangat gamang mempersiapkan bahan, apalagi lagi menyangkut penelitian dan karya tulis ilmiah di mass media. Mereka sangat gamang karena tidak punya kemampuan untuk itu, sementara pihak berwenang pun tidak pula pernah bimbingan untuk itu. Begitu berat rasanya persyaratan tersebut, sehingga muncul keputusasaan untuk naik pangkat. Mereka siap pensiun hanya sampai di golongan IV/a. Si ibu guru yang sedang kita ceritakan itu pun akhirnya menyerah. Ia mengatakan amat kecewa dan putus asa.
“Sia-sia semua pengorbanan dan jerih payah meneliti dan menyiapkan semua bahan itu Pak!” katanya dengan nada lirih. Perasaan seperti pulalah yang menghantui sebagian besar kawan sesama guru.
Memang sejak dua atau tiga tahun tetrakhir mulai ada perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi rasa kecewa merasa dianaktirikan dibanding pegawai negeri lainnya selama puluhan tahun, di samping masih adanya kekhawatiran akan keberlangsungan kesejahteraan tersebut, apalagi lagi dengan persyaratan kenaikan pangkat yang terasa begitu berat itu, tetap saja belum mampu menghilangkan rasa kecewa yang membuat jiwa mereka menjadi labil.
Nah, pada saat-saat seperti itu pulalah datang orang tertentu yang ingin menangguk rezeki. Tanpa berpikir panjang, tetapi jauh dari keinginan berbuat curang, namun dalam keadaan masih terbalut oleh rasa kecewa itu, sekitar 1.820 orang guru kita di atas akhirnya masuk perangkap sang calo. Itulah jadinya.
Jiwa yang labil karena kecewa, akan mudah terperangkap oleh rayuan. Lalu, bukankah fanomena guru ini adalah fenomena bangsa ini yang sebenarnya? Mereka bukan orang curang yang ingin berbuat curang, tetapi orang-orang baik yang labil yang termakan rayuan orang-orang yang curang. Selama bangsa ini tidak berlaku adil kepada anak-anak bangsanya, selama itu pulalah bangsa ini akan labil dan rawan dari rayuan.***
Prof DR Alaiddin Koto MA, Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.
PEMKO memberikan sanksi dengan meminta seluruh guru curang ini mengembalikan gaji yang diterima pascakenaikan pangkat yang cacat hukum tersebut.” Demikian di antara kalimat yang tertera di halaman salah satu surat kabar terbitan Pekanbaru, 6 Februari 2010 lalu.
Terlepas dari siapa atau dari mana asalnya, statemen di atas, secara kasar, bila tidak bisa disebut sangat kasar, amat melukai perasaan para guru yang telah puluhan tahun mengabdikan dirinya untuk pendidikan di negeri ini. Puluhan tahun mempertahankan kejujuran dan keprihatinan tanpa penghargaan yang memadai, sekali khilaf langsung dicap curang, sebuah kata yang mengikis semua pengabdian puluhan tahun tesebut.
Sepertinya, kata salah seorang guru senior yang sudah 25 tahun mengabdi sebagai guru, yang punya kalimat di atas adalah manusia paling bersih yang tidak pernah khilaf dalam hidupnya, sehingga dialah yang paling pantas untuk dijadikan panutan atau juga untuk dijadikan guru bagi bangsa yang tidak kunjung usai dirundung masalah ini.
Saya kira, semua prihatin atas kejadian ini. Tetapi tidak semua mampu melihat persoalan ini secara konprehensif, menggunakan teori berfikir melingkar, melihat persoalan secara holistik, tidak parsial. Hal itu wajar terjadi, karena tidak semua orang punya cara pandang yang sama, apalagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, wawasan, profesinya atau bahkan mungkin juga kepentingannya.
Tulisan ini tidak dibuat untuk membela kesalahan, atau membela orang yang berbuat salah. Kesalahan bukan seperti kebenaran yang harus dibela, tetapi sebuah kenyataan yang —sebelum ditentukan hukum untuknya— perlu dicaritahu kenapa kesalahan itu terjadi terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar sanksi yang akan diberikan menjadi sanksi yang memenuhi rasa keadilan, bukan sanksi yang justru dirasakan sebagai kezaliman.
Itulah sebabnya kenapa orang yang diberi kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman atau memutuskan perkara di pengadilan disebut hakim, yaitu ahli hikmah, orang yang dalam ilmunya, luas wawasannya, tinggi kearifannya, dan amat bijak dalam mengambil keputusan, bukan algojo yang hanya tahu melaksanakan perintah tanpa perlu tahu atas dasar apa perintah atau hukuman itu harus dilaksanakan.
Tulisan ini mencoba mengajak kita untuk melihat apa sesungguhnya yang terjadi di balik semua itu, sehingga tidak gegabah menimpakan kesalahan kepada seseorang atau beberapa orang tanpa mengetahui apa sesungguhnya yang sedang terjadi pada orang yang kita anggap salah tersebut. Kesalahan adalah untuk dibetulkan atau diberi sanksi, tetapi kebenaran adalah untuk diterima dan dihargai, sehingga sanksi yang akan diberikan kepada yang berbuat salah memenuhi rasa keadilan, bukan seperti disebut di atas justru dirasakan sebagai kezaliman.
Kembali kepada persoalan di atas, salah seorang guru yang tersangkut masalah ini bercerita kepada saya tentang apa yang ia alami. Sekitar tujuh tahun lalu, ia pernah mengurus kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b. Semua aturan dan ketentuan yang ada sudah ia ikuti dengan benar, termasuk melakukan penelitian ilmiah.
Cukup banyak dana dan tenaga yang telah tercurah untuk itu, sampai akhirnya pengusulan kenaikan pangkatnya dikirim ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. Setelah berbulan-bulan tidak ada berita, sang guru senior ini minta tolong kepada menantunya yang kebetulan sedang kuliah di Jakarta untuk mengurus.
Tapi apa yang terjadi? Ternyata, dengan berbagai alasan, pegawai di departemen itu mengatakan bahwa usulan tersebut belum diproses, dan perlu menunggu yang lain untuk disidangkan, karena baru sedikit guru yang mengusulkan kenaikan pangkatnya ke IV/b dari Riau.
Tidak putus asa sampai di situ, sang menantu terus berkunjung ke departemen bersangkutan sampai akhirnya berkas pengusulan sang mertua disidangkan. Hasil sidang menetapkan bahwa karya ilmiah yang berangkutan perlu diperbaiki.
Sesuai keputusan tersebut, ibu guru itu segera memperbaiki karyanya dan segera pula mengirimnya ke Jakarta. Tetapi kemudian ia dibuat kecewa lagi, karena sebelum perbaikan itu dinilai, ia disuruh lagi menulis artikel di koran dengan tema sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
Ia tetap patuh, dan melakukan apa yang diminta kepadanya. Artikel dibuatnya dan dimuat di salah satu surat kabar harian di Pekanbaru. Dan, sama halnya dengan yang telah dilakukan di atas, artikel itu pun segera dikirim ke Jakarta.
Tetapi apa yang terjadi? Sama halnya dengan yang di atas, setelah berbulan-bulan pula perbaikan bahan-bahan itu dikirim, ia tidak menerima berita dari Jakarta. Akhirnya ia minta bantuan suaminya sendiri yang mengurus.
Singkat cerita, sang suami juga mengalami hal yang sama. Jawaban yang didapat, menunggu yang lain untuk disidangkan. Sudah bisa dirasakan betapa kecewanya si ibu guru yang golongan IV/a-nya ketika itu sudah berumur empat tahun.
Ia bertambah kecewa lagi katika setelah hampir dua tahun berlalu datang berita yang megatakan karya ilmiahnya dinilai nol. Untuk itu, suaminya kembali ke Jakarta untuk menanyakan kenapa dinilai nol, dan apa lagi yang harus diperbaiki. Jawaban yang diberikan tidak jelas. Yang jelas tim menilai nol. Oleh sebab itu itu harus dibuat karya yang lain lagi.
Perlu diketahui, si ibu guru itu dijadikan sebagai test case bagi kawan-kawan sesekolahnya dalam hal pengurusan kenaikan pangkat/golongan ke IV/b tersebut. Bila ia berhasil, maka yang lain akan mengikut, tetapi bia ia tidak berhasil maka yang lain akan berhenti hanya sampai di IV/a.
Karena, mereka merasa sangat gamang mempersiapkan bahan, apalagi lagi menyangkut penelitian dan karya tulis ilmiah di mass media. Mereka sangat gamang karena tidak punya kemampuan untuk itu, sementara pihak berwenang pun tidak pula pernah bimbingan untuk itu. Begitu berat rasanya persyaratan tersebut, sehingga muncul keputusasaan untuk naik pangkat. Mereka siap pensiun hanya sampai di golongan IV/a. Si ibu guru yang sedang kita ceritakan itu pun akhirnya menyerah. Ia mengatakan amat kecewa dan putus asa.
“Sia-sia semua pengorbanan dan jerih payah meneliti dan menyiapkan semua bahan itu Pak!” katanya dengan nada lirih. Perasaan seperti pulalah yang menghantui sebagian besar kawan sesama guru.
Memang sejak dua atau tiga tahun tetrakhir mulai ada perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi rasa kecewa merasa dianaktirikan dibanding pegawai negeri lainnya selama puluhan tahun, di samping masih adanya kekhawatiran akan keberlangsungan kesejahteraan tersebut, apalagi lagi dengan persyaratan kenaikan pangkat yang terasa begitu berat itu, tetap saja belum mampu menghilangkan rasa kecewa yang membuat jiwa mereka menjadi labil.
Nah, pada saat-saat seperti itu pulalah datang orang tertentu yang ingin menangguk rezeki. Tanpa berpikir panjang, tetapi jauh dari keinginan berbuat curang, namun dalam keadaan masih terbalut oleh rasa kecewa itu, sekitar 1.820 orang guru kita di atas akhirnya masuk perangkap sang calo. Itulah jadinya.
Jiwa yang labil karena kecewa, akan mudah terperangkap oleh rayuan. Lalu, bukankah fanomena guru ini adalah fenomena bangsa ini yang sebenarnya? Mereka bukan orang curang yang ingin berbuat curang, tetapi orang-orang baik yang labil yang termakan rayuan orang-orang yang curang. Selama bangsa ini tidak berlaku adil kepada anak-anak bangsanya, selama itu pulalah bangsa ini akan labil dan rawan dari rayuan.***
Prof DR Alaiddin Koto MA, Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.
Ketua PGRI Riau - Prof. Isjoni: Guru Hanya Korban
8 Februari 2010- RIAU POS
PEKANBARU (RP)-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau menyatakan bahwa guru hanyalah korban dalam kasus penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat.
Ketua PGRI Provinsi Riau Prof. Dr. H Isjoni MSi menyatakan telah melakukan klarifikasi soal kasus yang membelit 1.820 guru ini.
Dalam surat dengan nomor 22/UM/PGRI/XII/2010 Pekanbaru, tertanggal 3 Januari 2010, dia menyampaikan bahwa, dari pengalaman menunjukkan proses pengusulan karya ilmiah yang telah dibuat oleh guru dan dikirim ke Jakarta sering tidak ditindaklanjuti. Sehingga para guru tidak mengetahui hasil penilaian dan koreksi dari pusat.
Kondisi tersebutlah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan jasa untuk mengurus kenaikan pangkat. Dengan dasar tawaran tersebutlah para guru dengan senang hati menerimanya.(rpg)
PEKANBARU (RP)-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau menyatakan bahwa guru hanyalah korban dalam kasus penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat.
Ketua PGRI Provinsi Riau Prof. Dr. H Isjoni MSi menyatakan telah melakukan klarifikasi soal kasus yang membelit 1.820 guru ini.
Dalam surat dengan nomor 22/UM/PGRI/XII/2010 Pekanbaru, tertanggal 3 Januari 2010, dia menyampaikan bahwa, dari pengalaman menunjukkan proses pengusulan karya ilmiah yang telah dibuat oleh guru dan dikirim ke Jakarta sering tidak ditindaklanjuti. Sehingga para guru tidak mengetahui hasil penilaian dan koreksi dari pusat.
Kondisi tersebutlah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menawarkan jasa untuk mengurus kenaikan pangkat. Dengan dasar tawaran tersebutlah para guru dengan senang hati menerimanya.(rpg)
Ada Oknum Petugas Terlibat
Pengajuan PAK Palsu Langsung ke Pusat
5 Februari 2010 - RIAU POS
PEKANBARU (RP)-Pengajuan 1.820 berkas guru untuk naik pangkat ternyata langsung ke pusat. Dari sinilah ternyata diketahui ada oknum yang bermain sehingga Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau tak tahu berkas data guru yang naik pangkat ini.
Seperti yang diakui Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin, penetapan angkat kredit (PAK) yang telah menjadikan 1.820 guru naik pangkat dari IV a ke IV b tidak pernah sampai di mejanya. Tidak hanya itu, berkas yang masuk ke LPMP dan direkomendasikan berhak mendapatkan PAK di atas 550 dan kenaikan pangkat jumlahnya tidak mencapai 100 per tahunnya. Bahkan dari yang hanya puluhan dan dinilai, setiap penilaiannya hanya 2-3 orang yang bisa dinyatakan lulus.
‘’Tidak mungkin sebanyak itu PAK yang kami luluskan. Untuk melakukan penilaian puluhan saja memerlukan waktu hampir tiga hari apalagi jika ratusan seperti itu. Yang jelas PAK palsu itu tidak pernah masuk ke LPMP,’’ jelasnya kepada Riau Pos Kamis (4/2) di ruangannya.
Dari data LPMP yang diperlihatkannya, pada bulan Oktober 2008 penilaian untuk PAK yang diperiksa hanya 36 berkas dan tiga orang yang diluluskan dengan nilai terbaik. Sementara pada data temuan PAK palsu pada BKN, dalam waktu yang sama PAK yang diserahkan mencapai 474 berkas. Hal yang sama terlihat pada berkas yang diperiksa pada Juni 2009 yang hanya 29 berkas dan tiga di antaranya lulus. Dibandingkan PAK palsu temuan BKN pada Oktober 2009 sebanyak 408 berkas jelas sangat jauh berbeda.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemeriksaan LPMP tidak mau main-main. Mereka melibatkan tim penilaian independen dan profesional dalam bidang pendidikan. Mereka beranggotakan 10 orang yang terdiri atas 3 orang dari akademisi Unri (profesor), 2 dari Widia Suara LPMP serta 5 orang kepala sekolah yang dinilai mampu dan berprestasi yang direkomendasikan Disdik Riau.
Tim, lanjutnya, bekerja sesuai dengan juklak penentuan nilai angka kredit yang sudah ditentukan. Baik pengumpulan angka kredit maupun penilaian Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang memiliki nilai tertinggi dalam hal ini. Bahkan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Sepuluh, berkas akan diperiksa kembali oleh 2 orang profesor yang ditunjuk pusat untuk verifikasi penilaian.
‘’Saya kira dengan kemampuan kerja tim yang dibentuk, peningkatan mutu pendidikan guru pasti benar-benar disaring dengan baik. Jadi tidak ada yang hanya asal-asalan, karena yang berhak mendapatkan kenaikan pangkat adalah mereka yang mampu,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Zainal mengaku terkejut dengan adanya temuan BKN Regional XII Kepri, Riau, Sumbar atas 1.820 PAK palsu tersebut. Bahkan menurutnya, sekitar medio Oktober saat ditemukan BKN, mereka sempat mempertanyakan berkas PAK yang disinyalir palsu kepadanya. Hasilnya, secara kasat mata Zainal yang mengenal jelas bentuk dan coretan Setjen PMPTK, Ir Giri Suryatama mengaku PAK itu memang palsu. Dan untuk memperjelaskannya, direkomendasikannya untuk mengirim surat verifikasi kepada Setjen PMPTK langsung.
‘’Awalnya BKN sudah datang ketika menemukan kejanggalan berkas PAK, hasilnya memang tanda tangan itu palsu. Tapi karena saya tidak berhak menyatakan, saya minta dia yang minta kejelasan dari Pak Giri. Ternyata memang palsu,’’ jelasnya.
Pengurusan DUPAK Bisa Langsung ke LPMP dan Gratis
Secara alur, pengurusan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) menjadi PAK sangat panjang. Dimulai dengan pengajuan guru kepada sekolah untuk rekomendasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Disdik, berkas baru dikirim ke LPMP Riau. Berkas yang masuk Ke LPMP akan dilakukan penilaian oleh Tim Sepuluh yang sudah ditetapkan dan dinilai pada pertengahan April dan Oktober.
Meski begitu, untuk memperpendak alur pengurusan DUPAK guru juga berhak mengirimkan langsung kepada LPMP dengan kelengkapan berkas pengajuan. Hal ini tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Kepmenpan 84/1993 tentang jabatan dan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). ‘’Saya kira tidak ada yang sulit untuk pengajuan ini. Hanya cukup kelengkapan berkas dan rekomendasi bisa langsung ke LPMP. Terus dinilai dan akhirnya bisa menjadi modal untuk naik pangkat ke IV b,’’ katanya.
Adapun berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat penilaian PAK di antaranya surat pengantar dari Kepsek/Disdik kab/kota DUPAK, dan Karya Ilmiah. DUPAK terdiri atas SK pangkat terakhir, PAK terakhir, NIP/Karpeg, SK pembagian tugas guru, surat melaksanakan tugas, sertifikat diklat kedinasan, copy ijazah terakhir, dan bukti-bukti lain kegiatan Proses Belajar Mengajar (PMB). Sementara KTI (Karya Tulis Ilmiah) minimal harus 4 Judul yang meliputi diklat, buku, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), karya populer, alat peraga dan lain-lain. ‘’Jika semuanya lengkap dan tim penilai sudah melakukan tugasnya, pasti tidak akan ada masalah. Kirim ke LPMP langsung untuk dinilai,’’ tambahnya.
Menurutnya, pengiriman PAK melalui LPMP ini Riau adalah salah satu kota dari 13 provinsi yang bisa. Di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Jogjakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Bali, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Sementara 20 provinsi lainnya harus guru itu sendiri yang mengirimkannya ke Pusat.
Namun begitu, jika dinyatakan tidak lulus karena PAK mereka tidak mencapai standar (550), LPMP akan memberikan bimbingan guna meningkatkan dan melengkapi kekurangan angka kredit. Di antaranya pelatihan penulisan karya ilmiah, penjelasan terkait peningkatan mutu pendidikan serta bantuan berupa metode penyusunan materi yang bisa meningkatkan nilai PAK tersebut. Bahkan seluruh pengurusan mulai DUPAK hingga ke PAK tidak dipungut biaya atau gratis. ‘’Semuanya gratis tidak memerlukan bayaran. Jadi rasanya sayang harus mengeluarkan Rp3,5 juta sampai Rp5 juta untuk mendapatkan itu. Tapi hasilnya, kini mereka yang harus menanggungnya,’’ ulasnya.
Akui Ada Sinyalir Oknum LPMP Terlibat
Terkait penyelusuran calo atau otak dari pemalsuan PAK tersebut yang disinyalir adanya keterlibatan Oknum LPMP, Zainal mengaku kemungkinan ada. Pasalnya, beberapa waktu lalu anggota Polda Riau sempat bertemu dengannya dan menanyakan salah seorang nama kepadanya. Zainal juga mengatakan bahwa nama yang disebutkan polisi tersebut memang ada di LPMP namun bukan staf LPMP. ‘’Kemarin memang ada Polda datang dan menanyakan katakanlah mister X di LPMP. Kalau namanya memang ada, tapi hanya oknum. Tapi sekarang masih menggunakan praduga tidak bersalah dulu,’’ jelasnya.
Meski mengaku mister X yang ditanyakan polisi tersebut, dia tetap enggan mengucapkan siapa. Menurutnya hal ini diserahkan saja kepada pihak kepolisian yang mengerti akan hukum. Hanya saja dia berharap, pelaku pemalsuan ini bisa ditangkap guna mengantisipasi permasalahan PAK palsu ke depan kembali terjadi.
Dia juga mengharapkan kepada guru untuk jangan mengikuti nafsu untuk mencari pangkat. Pasalnya, pangkat yang diberikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki bukan karena uang. Jika memang ingin pangkat IV b guru harus bisa menjadi pembicara dalam pertemuan dan pelatihan yang digelar untuk peningkatan mutu.
‘’Bayangkan saja, di Riau tercatat 10.080 guru saat ini golongan IV a. Itu angka yang fantastis jika dibandingkan polisi. Tapi jangan terlalu dikejar pangkat itu jika tidak mampu, nanti diminta menjadi pembicara di depan partemuan kita tidak mampu tentu kita yang malu. Makanya harus sesuai dengan keahlian, lebih lambat asal selamat,’’ imbaunya.
Banyak Kepala Sekolah
Kejadian yang menimpa guru ini disinyalir kebanyakan dialami para kepala sekolah. Seperti di Kabupaten Siak, dari 38 orang guru yang terlibat menggunakan jasa calo dalam pembuatan karya ilmiah dan pengurus kepangkatan di Jakarta, 14 orang di antaranya memiliki jabatan strategis yakni sebagai kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Sedangkan selebihnya adalah tenaga pengawas sebanyak 4 orang dan guru sebanyak 20 orang.
‘’Kalau di daerah kita Kepseknya 14 orang dan kondisi ini sangat ironis. Makanya setelah mengikuti rapat bersama Kadisdik Riau tentang sanksi yang diberikan kepada guru, maka kita akan segera melaksanakanya,’’ ujar Kepala Bidang Ketenangaan dan Pengembangan Pendidikan Disdik Kabupaten Siak Jumangin SPdi kepada Riau Pos, kemarin.
Diduga Libatkan Oknum Kepsek Teladan Pekanbaru
Sementara itu salah seorang korban pembuatan karya ilmiah di Kabupaten Siak berinisial MS yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, pembuatan karya ilmiah yang membuat dirinya harus menerima sanksi turun pangkat berawal dari perkenalannya dengan seorang oknum kepala sekolah teladan yang ada di Pekanbaru.
Bahkan pembuatan karya ilmiah yang hanya memakan waktu 10 hari itu, ia membayar uang jasa hanya sebesar Rp3,5 juta. Tidak hanya pembuatan karya ilmiah, tapi seluruh pengurusannya sampai ke Jakarta dilakukan oknum tersebut. Maka timbul di pemikirannya tidak perlu susah-susah untuk mengurus kepangkatan, melainkan dengan menggunakan jasa orang lain.
‘’Saya mengurusnya melalui salah seorang oknum kepala sekolah teladan di Pekanbaru, karena kita sibuk makanya lebih baik kita mengambil jalan pintas. Ternyata di balik itu semua saya tidak tahu akan terjadi seperti ini,’’ ujarnya.
Polda Riau Minta Laporan Resmi
Untuk menindaklanjuti kasus calo ini, Kepala Dinas Pendidikan Riau diminta untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Riau. Hal ini ditegaskan langsung Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Riau Kombes Pol Drs Alexander Mandalika kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/2). ‘’Untuk kasus ini kita akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk membuat laporan secara resmi ke Polda Riau. Ini supaya nantinya kita bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ ungkap Alex yang saat itu didampingi Kasat I, AKBP Auliansyah SIK.
Dir Reskrim juga menjelaskan, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan Riau memang pernah datang ke Polda Riau. Namun pada saat itu kedatangan Kadisdik ini baru sebatas berkonsultasi saja. ‘’Kemarin itu mereka (Disdik, red) belum membuat laporan secara resmi kepada kita, baru sebatas menyebutkan ada pemalsuan karya ilmiah yang dilakukan oleh para guru yang hendak naik pangkat,’’ katanya.
Sesuai Tingkat Kesalahannya
Hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 1.820 guru PNS di Provinsi Riau yang diduga memalsukan PAK berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui calo untuk kenaikan pangkat saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Menurut Gubernur Riau HM Rusli Zainal, persoalan ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan instasi terkait, sehingga belum bisa disimpulkan mengenai hukumn yang diberikan kepada guru tersebut. Namun, hukuman yang diberikan tentu sesuai dengan kesalahan yang telah mereka lakukan.
‘’Persoalan ini sudah kita serahkan kepada instansi terkait untuk memperosesnya agar bisa diketahui akar permasalahannya. Sampai saat ini saya belum mendapat informasi perkembangan kasus ini. Tetapi yang jelas ini sudah ditangani dengan serius agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama dilakukan guru,’’ ujar Gubri usai menghadiri RDP dengan Badan Anggaran (Banggar), Kamis (4/2).
Ketika ditanyakan, kalau ternyata hasil dari penyelidikan nanti ditemukan bahwa yang memalsukan karya ilmiah tersebut adalah dari instansi pemerintahan, Gubri menyatakan, akan ditindak dengan tegas. ‘’Kalau ternyata terbukti ada keterlibatan dari dalam, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada,’’ ujarnya. Bupati Kampar, Burhanuddin Husin menyebutkan, persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada instansi terkait termasuk pihak kepolisian untuk menyelidikinya. Dengan demikian, belum bisa dijelaskan mengenai hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh guru tersebut.
‘’Kita belum bisa pastikan hukuman apa yang harus diterima oleh yang berbuat seperti itu, karena semuanya masih dalam proses,’’ sebut Burhan, seraya mengatakan bahwa persoalan ini tidak harus sampai kepada pencopotan sebagai PNS.
Persoalan yang sama juga dikatakan oleh Wali kota Dumai, Zulkifli AS, bahwa saat ini pihaknya juga sedang mempelajar kasus tersebut, karena ini harus disikapi dengan serius. ‘’Bukan guru saja yang menjadi sasaran dalam kasus ini, tetapi pejabat terkait tidak menutup kemungkinan keterlibatannya. Namun, kita tunggu saja hasil dari proses yang sedang berjalan saat ini,’’ terangnya.
Pemkab Tunggu Keputusan Gubri
Setakat ini Pemkab Bengkalis belum mengambil keputusan apapun terkait sanksi yang diberikan terhadap 86 guru yang terlibat dalam pemalsuan karya ilmiah dalam kenaikan pangkat dari IV a ke IV b. Sanksi apa yang akan diberlakukan, itu tergantung dari keputusan Gubernur Riau nantinya.
Demikian ditegaskan Kadisdik Bengkalis H Syaari yang ditemui wartawan kemarin terkait adanya sebanyak 86 orang guru di Kabupaten Bengkalis termasuk Meranti dari sebanyak 1.820 guru yang terlibat kasus ini.
Menurut pria yang dekat dengan wartawan ini, Pemkab Bengkalis saat ini masih menunggu keputusan dari Gubri, apakah guru yang terlibat akan dikembalikan lagi kepangkatannya ke pangkat semula, pengembalian tunjangan yang diterima pasca kenaikan pangkat dan lainnya. Semuanya masih menunggu keputusan gubri. ‘’Kita belum mengambil tindakan apapun, sanksi apa yang akan diberlakukan tergantung keputusan gubernur, dan hingga saat ini kita masih menunggu. Namun yang pasti, jika ada pengembalian kepangkatan ke jabatan semula IV a, harusnya tunjngan yang telah diterima sejak kanaikan pangkat juga harus dikembalikan,’’ terangnya.
Kendati belum mendapat data pasti berapa rincian kepla sekolah dan guru dari sebanyak 86 guru yang memalsukan karya ilmiah itu, namun Syaari menyebut jika mayoritas adalah kepala sekolah, dan terbanyak di kecamatan Mandau.
‘’Rincian datanya tak hapal pasti, namun dari 86 orang itu, terbanyak kepala sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA. Dan terbanyak yang memalsukan itu dari Kecamatan Mandau,’’ ungkap Syaari saat ditemui di kantor Bupati Bengkallis.
Disebutkan Syaari lagi, 86 orang guru dan kepala sekolah yang telah naik pangkat/golongan dari IV a ke IV itu sudah menerima tunjangan jabatan IVb ada yang sudah menerima sejak 1 April 2008, 1 Oktober 2009. Kemudian 1 April 2009 dan 1 Oktober 2009. ‘’Kalau nantinya keputusan Gubri bahwa mereka harus mengembalikan tunjangan kenaikan pangkat itu, berarti mereka harus mengembalikan terhitung sejak penerimaan tunjangan kenaikan pangkat mereka,’’ katanya lagi.
Senada dengan Syaari, Kepala BKD Bengkalis H Hermizon juga menerangkan jika BKD belum mengambil keputusan terkait sanksi administrasi kepegawaian terhadap 86 guru tersebut. Keputusannya ada pada Gubri karena masalah ini skala provinsi dan berdasarkan temuan dari Badan Kepegawaian Nasional.Menyinggung selain sangsi yang diberikan lewat keputusan gubri, apakah tidak ada sangsi administrasi kepegawan dari pemkab Bengkalis sendiri, Hermizon menyebut jika dalam pemberian sangsi terhadap pegawai tidak berlaku sanksi ganda. Artinya jika sudah ada sanksi adminstrasi dari provinsi yang tertuang dalam surat keputusan gubernur.(eko/ksm/yud/lim/evi/rio/muh)
Rabu, 17 Februari 2010
Guru dan Tradisi Ilmiah (Instan). Oleh Muhdianto Yusuf
KOLOM
4 Februari 2010 - RIAU POS
KASUS pemalsuan Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh 1.820 guru di Riau mengundang keprihatinan kita bersama. Benarkah separah itu tenaga pengajar kita hanya untuk mengejar pangkat dari IV A menuju IV B, lalu mengorbankan nilai-nilai kejujuran? Siapakah yang pantas dipersalahkan di sini? Guru atau pemangku kebijakan? Lalu bagaimanakah aparat menindaklanjuti temuan pemalsuan tersebut? Jika benar ada calo di institusi pendidikan, beranikah aparat mengambil tindakan tegas?
Beragam pertanyaan muncul. Meski agak terkejut mendengar informasi yang disampaikan, terkadang juga berlebihan, penulis mencoba melihat persoalan pemalsuan tersebut dari sudut pandang penulis.
Penulis yang pernah mencicipi bangku kuliah di FKIP Unri tentu tidak bisa menerima jika guru dipersalahkan dalam kasus yang tergolong baru tersebut. Diyakini, apa yang dilakukan guru mengambil cara pintas seperti itu tentu tidak bisa diterima. Namun, jika kita ingin jujur, sejatinya akar persoalan juga muncul dari kompetensi guru yang dimaksud.
Kompetensi guru. Ya inilah yang harus digarisbawahi. Tentu tidak mudah bagi daerah seperti Riau yang sudah lima tahun terakhir serius memperhatikan kesejahteraan guru, mampu meningkatkan karya tulis guru dalam waktu singkat.
Meski hal itu adalah suatu kewajiban, kendala guru seperti minimnya informasi dan minimnya sosialisasi tentang tata cara penulisan karya ilmiah serta waktu yang singkat ketika harus menyerahkan berkas ke pusat, menjadi peluang untuk mengambil cara pintas.
Kompetensi guru tidak hanya dilihat dari kurikulum yang sudah diterbitkan dan menjadi acuan bagi guru untuk menindaklanjutinya dengan pembelajaran di kelas. Namun juga menyangkut seluruh aspek. Mulai dari integritas para guru, karakter, serta skill guru sendiri terhadap ilmu yang dikuasainya.
Jika kita sekali lagi mau jujur, selama ini pemerintah terutama daerah terlalu asyik memikirkan perbaikan infrastruktur sekolah, dan meningkatkan anggaran di bidang pendidikan. Namun SDM guru sendiri, pemerintah masih belum memperhatikan secara serius. Pemerintah pun lebih menyerahkannya ke lembaga profesi guru seperti PGRI. PGRI yang merupakan wadah guru tentu tidak hanya memikirkan masalah SDM semata, tapi juga persoalan lain.
Penulis sekali lagi tidak memiliki pretensi apapun terhadap pemikiran ini. Namun ingin mengajak kita semua agar melihat persoalan pemalsuan PAK Pak Guru dilihat secara jernih. Tentu kita tidak ingin guru yang diduga melakukan pemalsuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaaan mengajarnya hanya karena kita kaku memberikan sanksi terhadap kasus tersebut. Tentu juga tidak ingin, jika kita tidak bertindak tegas, lalu para guru akan mengulangi hal yang sama dan menjadi kebiasaan? Lalu apa yang bisa kita lakukkan?
Penulis mencoba mengambil benang merah dari kasus yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik ini? Pertama, kreativitas guru. Kreativitas guru inilah yang seharusnya terus mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam arti guru tidak hanya diminta kreatif dalam melaksanakan tugasnya, namun juga ikut memikirkan karirnya. Jenjang karir yang terbuka bagi guru tentu harus melalui mekanisme yang berlaku.
Jika dalam kenaikan harus membuat karya ilmiah, guru harus bekerja keras menggali berbagai referensi agar karya ilmiah tersebut bisa tuntas. Selain itu, guru kreatif juga harus rajin-rajin memanfaatkan waktu yang dimilikinya. Apakah dengan rajin sharing informasi dengan berbagai stakeholder atau mitra lainnya yang berguna untuk kepentingan kenaikan pangkat mereka.
Guru juga dminta tidak pelit untuk membeli informasi. Apakah dengan rajin membaca koran sehingga tahu apa perkembangan pemerintah yang berkaitan dengan karir mereka dan melihat-lihat dengan cara surfing di internet.
Kita semua yakin, dengan jumlah guru di Riau yang mencapai 500 ribu orang, tentu angka 1.820 guru yang melakukan jalan pintas tersebut tidak akan mempengaruhi citra guru secara menyeluruh. Namun karena sudah banyak yang berbicara sehingga akar permasalahan menjadi rancu membuat citra guru kembali dipertanyakan.
Kedua, tradisi karya ilmiah. Penulis mengakui, persoalan tulis-menulis di kalangan guru memang tidak mudah. Guru yang terbiasa menjual pita suara karena mengajar, ketika dihadapkan untuk menulis menjadi tugas terberat bagi mereka.
Dengan kesibukan waktu mengajar yang padat, belum lagi tugas mereka di rumah dan masyarakat, tentu saja konsentrasi mereka dalam menulis akan membuat pikiran mereka terpecah.
Makanya tidak heran, bila ada peluang kenaikan pangkat, guru pun akan ramai-ramai mencari teman mereka yang sama-sama juga akan mengalami kenaikan pangkat untuk bekerjasama agar syarat kenaikan pangkat terpenuhi.
Minimnya informasi juga membuat guru terkadang harus mencari konsultan yang bisa menuntaskan permasalahn mereka. Sang konsultan inilah yang memainkan perannya. Guru yang tidak paham akan tradisi menulis akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya yang lebih agar sang konsultan dengan segera menyelesaikan penu-lisann karya ilmiah dengan tenggat waktu yang terbatas.
Nah, jenjang-jenjang inilah yang seyogiyanya pemerintah bisa melihatnya secara jernih. Meski Dinas Pendidikan Riau sudah menemukan solusi agar kasus pemalsuan PAK tidak terulang dengan cara menerbitkan jurnal bagi guru, namun tetap menyisakan keraguan karena tradisi ilmiah penulisan guru tidak semenarik yang dibayangkan.
Oleh karena itu, tidak ada upaya lain selain ikut serta Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PGRI rutin menggelar kegiatan penulisan karya ilmiah. Apakah dengan triwulan sekali, setiap satu semester atau setahun sekali.
Tentu dengan masing-masing Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, program tersebut Insya Allah akan berhasil asalkan ada kemauan untuk mewujudkannya. Dengan cara mengundang para pakar di bidangnya, apakah merangkul perguruan tinggi lokal, yakin upaya tersebut akan berhasil.
Ketiga, profesional guru. Profesional guru memang mudah diucapkan, namun pada tataran implementasi kita masih belum puas terhadap kinerja guru. Guru memang wajib dan mutlak menguasai kompetensi yang dimilikinya, namun karena masih belum rapinya manajemen pengelolaan sekolah, tidak jarang kita menemukan guru mengajar di bidang lain karena terbatasnya jumlah guru.
Ini tidak salah karena pada dasarnya ilmu bisa saja dipelajari. Namun karena sikap inkonsistensi inilah, membuat kerancuan. Tugas guru banyak terbelah akibat banyaknya beban tugas yang harus mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah sekali lagi diminta untuk memetakan jumlah guru yang harus diisi tanpa harus mencomot formasi yang ada.
Pemerintah harus jujur setiap tahunnya, bila membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru apa yang mereka perlukan. Misalnya, bila suatu kabupaten/kota tertentu kekurangan guru bidang PPKn sebanyak 10 orang, maka pemerintah tidak harus membatasi kuota yang diberikan, namun melihat skala prioritas sehingga ke depannya jurusan yang lain bisa dibuka.
Keempat, bagi guru yang tersandung kasus tersebut tidak ada cara lain selain menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku. Kita tentu saja sedih jika perjuangan yang sudah dilakukan selama ini sia-sia karena minimnya informasi yang diberikan.
Kita tentu tidak ingin bila harus terus-menerus digaluti kesedihan karena keku-rangtahuan akan mekanisme kepengurusan pangkat. Kita pasti setuju ini akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kita untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Kita berharap para guru yang dikenai sanksi displin tidak harus patah semangat untuk terus mengajar anak didiknya. Bila kita yakin tentu kenaikan pangkat yang harus ditunda dalam waktu setahun tidak akan lama. Tentu menjadi kesempatan bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik untuk anak didik, sekolah dan masyarakat. Syabas guru.* (TG)
Muhdianto Yusuf S.Pd, dosen Universitas Riau tinggal di Kampar. e-mail: tengku_back2@yahoo.com.
4 Februari 2010 - RIAU POS
KASUS pemalsuan Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh 1.820 guru di Riau mengundang keprihatinan kita bersama. Benarkah separah itu tenaga pengajar kita hanya untuk mengejar pangkat dari IV A menuju IV B, lalu mengorbankan nilai-nilai kejujuran? Siapakah yang pantas dipersalahkan di sini? Guru atau pemangku kebijakan? Lalu bagaimanakah aparat menindaklanjuti temuan pemalsuan tersebut? Jika benar ada calo di institusi pendidikan, beranikah aparat mengambil tindakan tegas?
Beragam pertanyaan muncul. Meski agak terkejut mendengar informasi yang disampaikan, terkadang juga berlebihan, penulis mencoba melihat persoalan pemalsuan tersebut dari sudut pandang penulis.
Penulis yang pernah mencicipi bangku kuliah di FKIP Unri tentu tidak bisa menerima jika guru dipersalahkan dalam kasus yang tergolong baru tersebut. Diyakini, apa yang dilakukan guru mengambil cara pintas seperti itu tentu tidak bisa diterima. Namun, jika kita ingin jujur, sejatinya akar persoalan juga muncul dari kompetensi guru yang dimaksud.
Kompetensi guru. Ya inilah yang harus digarisbawahi. Tentu tidak mudah bagi daerah seperti Riau yang sudah lima tahun terakhir serius memperhatikan kesejahteraan guru, mampu meningkatkan karya tulis guru dalam waktu singkat.
Meski hal itu adalah suatu kewajiban, kendala guru seperti minimnya informasi dan minimnya sosialisasi tentang tata cara penulisan karya ilmiah serta waktu yang singkat ketika harus menyerahkan berkas ke pusat, menjadi peluang untuk mengambil cara pintas.
Kompetensi guru tidak hanya dilihat dari kurikulum yang sudah diterbitkan dan menjadi acuan bagi guru untuk menindaklanjutinya dengan pembelajaran di kelas. Namun juga menyangkut seluruh aspek. Mulai dari integritas para guru, karakter, serta skill guru sendiri terhadap ilmu yang dikuasainya.
Jika kita sekali lagi mau jujur, selama ini pemerintah terutama daerah terlalu asyik memikirkan perbaikan infrastruktur sekolah, dan meningkatkan anggaran di bidang pendidikan. Namun SDM guru sendiri, pemerintah masih belum memperhatikan secara serius. Pemerintah pun lebih menyerahkannya ke lembaga profesi guru seperti PGRI. PGRI yang merupakan wadah guru tentu tidak hanya memikirkan masalah SDM semata, tapi juga persoalan lain.
Penulis sekali lagi tidak memiliki pretensi apapun terhadap pemikiran ini. Namun ingin mengajak kita semua agar melihat persoalan pemalsuan PAK Pak Guru dilihat secara jernih. Tentu kita tidak ingin guru yang diduga melakukan pemalsuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaaan mengajarnya hanya karena kita kaku memberikan sanksi terhadap kasus tersebut. Tentu juga tidak ingin, jika kita tidak bertindak tegas, lalu para guru akan mengulangi hal yang sama dan menjadi kebiasaan? Lalu apa yang bisa kita lakukkan?
Penulis mencoba mengambil benang merah dari kasus yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik ini? Pertama, kreativitas guru. Kreativitas guru inilah yang seharusnya terus mendapat perhatian dari pemerintah.
Dalam arti guru tidak hanya diminta kreatif dalam melaksanakan tugasnya, namun juga ikut memikirkan karirnya. Jenjang karir yang terbuka bagi guru tentu harus melalui mekanisme yang berlaku.
Jika dalam kenaikan harus membuat karya ilmiah, guru harus bekerja keras menggali berbagai referensi agar karya ilmiah tersebut bisa tuntas. Selain itu, guru kreatif juga harus rajin-rajin memanfaatkan waktu yang dimilikinya. Apakah dengan rajin sharing informasi dengan berbagai stakeholder atau mitra lainnya yang berguna untuk kepentingan kenaikan pangkat mereka.
Guru juga dminta tidak pelit untuk membeli informasi. Apakah dengan rajin membaca koran sehingga tahu apa perkembangan pemerintah yang berkaitan dengan karir mereka dan melihat-lihat dengan cara surfing di internet.
Kita semua yakin, dengan jumlah guru di Riau yang mencapai 500 ribu orang, tentu angka 1.820 guru yang melakukan jalan pintas tersebut tidak akan mempengaruhi citra guru secara menyeluruh. Namun karena sudah banyak yang berbicara sehingga akar permasalahan menjadi rancu membuat citra guru kembali dipertanyakan.
Kedua, tradisi karya ilmiah. Penulis mengakui, persoalan tulis-menulis di kalangan guru memang tidak mudah. Guru yang terbiasa menjual pita suara karena mengajar, ketika dihadapkan untuk menulis menjadi tugas terberat bagi mereka.
Dengan kesibukan waktu mengajar yang padat, belum lagi tugas mereka di rumah dan masyarakat, tentu saja konsentrasi mereka dalam menulis akan membuat pikiran mereka terpecah.
Makanya tidak heran, bila ada peluang kenaikan pangkat, guru pun akan ramai-ramai mencari teman mereka yang sama-sama juga akan mengalami kenaikan pangkat untuk bekerjasama agar syarat kenaikan pangkat terpenuhi.
Minimnya informasi juga membuat guru terkadang harus mencari konsultan yang bisa menuntaskan permasalahn mereka. Sang konsultan inilah yang memainkan perannya. Guru yang tidak paham akan tradisi menulis akhirnya terpaksa mengeluarkan biaya yang lebih agar sang konsultan dengan segera menyelesaikan penu-lisann karya ilmiah dengan tenggat waktu yang terbatas.
Nah, jenjang-jenjang inilah yang seyogiyanya pemerintah bisa melihatnya secara jernih. Meski Dinas Pendidikan Riau sudah menemukan solusi agar kasus pemalsuan PAK tidak terulang dengan cara menerbitkan jurnal bagi guru, namun tetap menyisakan keraguan karena tradisi ilmiah penulisan guru tidak semenarik yang dibayangkan.
Oleh karena itu, tidak ada upaya lain selain ikut serta Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PGRI rutin menggelar kegiatan penulisan karya ilmiah. Apakah dengan triwulan sekali, setiap satu semester atau setahun sekali.
Tentu dengan masing-masing Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, program tersebut Insya Allah akan berhasil asalkan ada kemauan untuk mewujudkannya. Dengan cara mengundang para pakar di bidangnya, apakah merangkul perguruan tinggi lokal, yakin upaya tersebut akan berhasil.
Ketiga, profesional guru. Profesional guru memang mudah diucapkan, namun pada tataran implementasi kita masih belum puas terhadap kinerja guru. Guru memang wajib dan mutlak menguasai kompetensi yang dimilikinya, namun karena masih belum rapinya manajemen pengelolaan sekolah, tidak jarang kita menemukan guru mengajar di bidang lain karena terbatasnya jumlah guru.
Ini tidak salah karena pada dasarnya ilmu bisa saja dipelajari. Namun karena sikap inkonsistensi inilah, membuat kerancuan. Tugas guru banyak terbelah akibat banyaknya beban tugas yang harus mereka lakukan. Oleh karena itu, pemerintah sekali lagi diminta untuk memetakan jumlah guru yang harus diisi tanpa harus mencomot formasi yang ada.
Pemerintah harus jujur setiap tahunnya, bila membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru apa yang mereka perlukan. Misalnya, bila suatu kabupaten/kota tertentu kekurangan guru bidang PPKn sebanyak 10 orang, maka pemerintah tidak harus membatasi kuota yang diberikan, namun melihat skala prioritas sehingga ke depannya jurusan yang lain bisa dibuka.
Keempat, bagi guru yang tersandung kasus tersebut tidak ada cara lain selain menyerahkannya kepada mekanisme yang berlaku. Kita tentu saja sedih jika perjuangan yang sudah dilakukan selama ini sia-sia karena minimnya informasi yang diberikan.
Kita tentu tidak ingin bila harus terus-menerus digaluti kesedihan karena keku-rangtahuan akan mekanisme kepengurusan pangkat. Kita pasti setuju ini akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kita untuk tidak mengulangi hal yang sama.
Kita berharap para guru yang dikenai sanksi displin tidak harus patah semangat untuk terus mengajar anak didiknya. Bila kita yakin tentu kenaikan pangkat yang harus ditunda dalam waktu setahun tidak akan lama. Tentu menjadi kesempatan bagi kita untuk terus berbuat yang terbaik untuk anak didik, sekolah dan masyarakat. Syabas guru.* (TG)
Muhdianto Yusuf S.Pd, dosen Universitas Riau tinggal di Kampar. e-mail: tengku_back2@yahoo.com.
Hari Ini, Nasib 1.820 Guru Ditentukan
3 Februari 2010- RIAU POS
PEKANBARU (RP)- Hari ini, nasib 1.820 guru dalam kasus dugaan pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) akan ditentukan dalam pertemuan antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dinas pendidikan kabupaten/kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pekanbaru.
Salah satu yang dibahas adalah sanksi pengembalian dana tunjangan dari daerah, menyusul pengembalian ke pangkat semula yang sudah diputuskan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Prof Dr Ir Irwan Effendi MSi mengatakan pertemuan tersebut akan dihadiri Kepala Kantor
Regional XII BKN Pekanbaru Drs Dede Djuaedy MSi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Riau serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pekanbaru.
‘’Besok (hari ini, red) kita akan bahas masalah guru tersebut (yang diturunkan pangkat, red) bersama seluruh kepala dinas di Riau. Akan hadir dalam pertemuan itu kepala BKN dan LPMP. Kita akan tentukan sanksi yang diatur dalam UU,’’ ujar Irwan kepada Riau Pos Selasa (2/2) di Pekanbaru.
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 20/2005, guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan dipecat. Namun begitu, Irwan mengaku sanksi tersebut masih berat untuk diterapkan. Pasalnya, jika memang diterapkan banyak yang akan dirugikan. Lagi pula menurutnya banyak guru merupakan korban. Kemungkinan hanya akan diberlakukan hanya sanksi sesuai PP 3 tahun 1980 yang menyatakan hanya turun pangkat.
Penurunan pangkat yang dikenakan kepada guru dari golongan IV b ke IV a juga merupakan salah satu tema pembahasan. Saat ini, guru tersebut masih bergolongan IV b karena SK pengangkatan yang ditandatangani Gubernur Riau masih belum dicabut.
‘’Jadi konsekuensinya, para guru kita itu adalah korban penipuan. Namun begitu mereka tetap harus menerima konsekuensinya, dengan turun pangkat. Yang seharusnya IV b tapi turun menjadi IV a,’’ ujar Irwan Effendi yang didampingi Sekretaris Disdik Raja Agustiarman, Kasubag Umum dan Pegawaian Nurliah SH kepada Riau Pos, Selasa (2/2).
Pengakuan Irwan Effendi, pengurusan kenaikan pangkat, Dinas Pendidikan Riau hanya sebatas III d menjadi IV a, sedangkan untuk kenaikan pangkat dari IV a ke IV b wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN). ‘’Jadi para guru langsung mengurusnya di LPMP dan BKN dan tidak melibatkan Disdik, sebab hanya berwenang merekomendasikan saja,’’ ucap Irwan Effendi yang diamini Agustiarman dan Nurliah.
Menurut Nurliah, untuk kenaikan pangkat, para guru harus memenuhi beberapa syarat terutama memenuhi kredit poin yang ditetapkan sesuai kepangkatan. Misalnya untuk golongan III a ke III b, kredit poin yang harus dipenuhi guru yaitu 150. Selanjutnya dari III b ke III c harus memenuhi kredit poin sebesar 200. Kemudian dari III c ke III d harus memenuhi kredit poin sebesar 300 poin. Sedangkan untuk III d ke IV a memenuhi poin sebesar 400 kredit poin.
‘’Jadi untuk naik pangkat ke IV b ada tiga karya ilmiah yang dipenuhi. Dan itu sudah syarat mutlak,’’ ucapnya.
Dikatakan Nurliah, terbongkarnya kasus ini pada akhir tahun 2009 lalu, terjadi ketika Disdik Riau mengajukan sertifikasi guru ke Depdiknas. Ternyata dari data itu didapatkan, jumlah guru golongan IV b di Riau lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah guru yang ada di Jawa Timur.
‘’Makanya ditelusuri, terutama kenaikan pangkat 1 April dan 1 Oktober 2008. Selanjutnya 1 April dan 1 Oktober 2009, didapatlah kejanggalan sebanyak 1.820 guru,’’ ucapnya.
Adapun beberapa pemalsuan yang ditemukan BKN tersebut adalah tanda tangan Set Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Ir Giri Suryatmana. Hal ini dijelaskan dalam surat Nomor: 1486/F1/KP/2010 yang ditandatangani Giri Suryatmana tentang klarifikasi PAK yang diduga palsu kepada Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Begara (BKN). Dinyatakan dalam surat tersebut, Giri tidak pernah menandatangani PAK dengan tinta warna biru. Selain itu karakter tanda-tangan tidak sesuai dengan karakter aslinya dan stempel PAK yang palsu tidak sesuai dengan stempel Ditjen PMPTK Depdiknas sehingga PAK 1.820 guru se-Provinsi Riau dinyatakan palsu.
Terkait mengenai sanksi yang akan diterapkan, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Drs Dede Djuaedy MSi juga mengakui sulit menerapkan UU baru tersebut. Beberapa pertimbangan harus dikaji untuk menuntaskan permasalahan guru tersebut. Bahkan menurutnya, yang seharusnya dituntaskan adalah permasalahan oknum calo yang berani memalsukan dan melakukan tindak pidana.
‘’Kita lihat saja besok. Tapi yang seharusnya dilakukan itu mendesak kepolisian mencari oknum calo yang merugikan negara ini. Sementara untuk guru kita berikan sanksi penurunan yang sudah cukup berat itu. Untuk ke depan bisa saja UU baru itu kita terapkan, supaya ada rasa takut melakukan kesalahan,’’ ujarnya.
Kepala LPMP Zainal Arifin saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya beberapa kali kemarin tidak diangkat. Begitu juga saat dikirim SMS tidak ada balasan.
Tunggu Perintah Dir Reskrim
Terkait hal ini, Satuan Reserse Tindak Pidana Umum Polda Riau belum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pasalnya, saat ini mereka masih menunggu keluarnya disposisi dari Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Pol Drs Alexander Mandalika.
‘’Kita sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru yang dinyatakan turun pangkat seperti yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada kita. Karena sekarang ini kita masih menunggu Disposisi dari Dir Reskrim,’’ ujar Kasat I, AKBP Drs Auliansyah kepada Riau Pos.
Apabila dari hasil Disposisi Dir Reskrim sudah turun dan menyatakan kasus ini harus ditindaklanjuti, maka pihaknya baru akan melakukan pemanggilan dan memeriksa guru-guru yang bermasalah tersebut.
‘’Intinya kita masih menunggu disposisi dari Dir Reskrim. Apabila nanti disposisi dari Dir Reskrim meminta kita untuk terus menindaklanjuti kasus ini, maka baru kita akan bekerja,’’ katanya.
Guru Tidak Tahu Masalah Tanda Tangan
Kasus ini ternyata tidak semuanya disadari para guru, karena banyak di antara mereka yang tidak tahu bahwa ini akan menimbulkan masalah. ‘’Kalau soal tanda tangan yang katanya dipalsukan itu kami kan tidak tahu karena mengurusnya secara kolektif saja,’’ ujar RNWS, salah seorang guru di Kampar yang namanya tercantum dalam daftar guru yang dipersoalkan oleh pusat kepada Riau Pos (2/2).
Dijelaskannya ia bersama teman-temannya mengaku sangat kaget begitu membaca berita adanya guru-guru yang kenaikan pangkatnya dipersoalkan. Apalagi informasi ini sampai diberitakan beberapa kali. Tentu saja mereka merasa cemas dan beberapa guru ke dinas untuk mencek nama-nama tersebut. ‘’Sayangnya di dinas tidak ada pengumuman resmi. Akhirnya kami hanya dapat periode kenaikan pangkat saja. Dari situlah kami tahu bahwa nama kami termasuk di dalamnya,’’ ujarnya sedih.
Dijelaskannya, ketika pengumuman akan adanya kenaikan pangkat maka ia dan teman-temannya segera mengumpulkan bahan. Pengumpulan bahan ini awalnya dilaksanakan sendiri-sendiri namun akhirnya dilaksanakan secara kolektif. Saat itu menurutnya pengumpulan bahan dilaksanakan dalam waktu yang singkat dan tidak sampai 10 hari. ‘’Saat ini memang kami sengaja mencari orang yang mau membuat karya ilmiah karena begitu banyak yang harus disiapkan,’’ ujarnya.
Ibu guru yang minta namanya tidak ditulis ini menyatakan walaupun karya ilmiah tersebut ditulis orang lain namun ia menyiapkan seluruh bahannya dan ikut serta juga mengeditnya. ‘’Artinya tidak semuanya dia (calo, red) yang tulis,’’ ujarnya. Bahkan ia juga beberapa kali mengubah isi karya ilmiah tersebut.
Saat ditanya apakah ia membayar untuk itu, RNWS tidak mau menjawab. Menurutnya ia hanya memberikan uang lelah saja dan tidak apa patokan harga. Namun yang membuat ia dan teman-temannya sedih adalah tuduhan bahwa mereka memalsukan tanda-tangan karena ia tidak tahu siapa yang tanda tangan. Pasalnya, semuanya dilaksanakan secara kolektif. ‘’Saya hanya menyerahkan bahan secara bersama-sama. Lalu ada teman yang menguruskan ke dinas dan selesai,’’ ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar pemerintah mengambil tindakan yang bijak akan nasib mereka, karena mereka merasa nasib malang ini tidak semuanya kesalahan mereka. ‘’Kabarnya kami juga diminta mengganti uang yang sudah diterima ini. Tentu saja menyusahkan karena uang itu sudah dipakai dan tidak ada penggantinya,’’ ujarnya.
Usut Tuntas
Komisi D DPRD Riau membidangi pendidikan menilai, ditanganinya kasus dugaan pemalsuaan karya ilmiah sebanyak 1.820 guru se-Riau oleh Polda Riau sudah seharusnya demikian. Pengusutan tersebut, harus dituntaskan dan memberikan informasi ke publik tentang benar atau tidaknya. Sanksi jika terbukti bersalah, di dalam hukum adalah keharusan.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi D, Syarif Hidayat dan anggota Nurzaman kepada Riau Pos, kemarin. Syarif menyebutkan, persoalan penindakan hukum harus dilakukan Polda seobjektif mungkin dan sampai tuntas. ‘’Penegakan hukum harus dilakukan dan itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengusutnya tuntas,’’ ujar Syarif.
Nurzaman berpendapat sedikit berbeda. Penilaiannya, pemberian sanksi harusnya mengacu kepada hasil pembuktian Polda Riau. Jika memang terbukti bersalah, maka sebagai negara hukum sanksi harus diberikan, apakah diturunkan pangkat atau dipenjara. Namun yang terjadi saat ini sanksi diberikan terlebih dahulu sementara penyidikan masih berjalan, dinilainya tidak tepat.
‘’Selesaikan sampai tuntas penyidikan sampai membuahkan keputusan hukum. Kalau terbukti, barulah diberikan sanksi seperti diturunkan jabatan. Tapi saya tidak sepakat kalau diberikan sanksi diturunkan pangkat dari IV b ke IV a. Karena itu terlalu berat. Sanksi kan bisa pemotongan gaji, atau penundaan pangkat dari terkecil. Kalau penurunan pangkat IV b ke IV a, itu turun tiga jenjang,’’ tutur politisi Gerindra ini.
Buat Program Khusus
Ke depan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau segera membuat beberapa program sehingga para guru bisa membuat karya ilmiah. Salah satu program yang dibuat, yaitu membuat jurnal inspirasi pendidikan. Disdik Riau menyiapkan lima jurnal untuk tahun 2010 ini. Dengan adanya jurnal tersebut diharapkan para guru bisa membuat karya ilmiah dan yang layak bisa dimasukkan ke jurnal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Prof Dr H Irwan Effendi MSi mengatakan, pihaknya akan membuat lomba karya ilmiah.
‘’Dalam waktu dekat kita akan membuat perlombaan karya ilmiah,’’ kata Irwan Effendi lagi. Lomba karya ilmiah tersebut, terdiri dari lomba karya tulis ilmiah, lomba karya bahan ajar, lomba media pembelajaran berbasis IT. Jadi karya ilmiah ini nantinya sudah bisa dikirim Februari ini dan Maret mendatang. Sedangkan pengumumannya dilaksanakan April mendatang.
Hukuman Jangan Memberatkan
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang membidangi masalah pendidikan, Maimanah Umar menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 1.820 guru PNS di Riau yang memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah hukumannya jangan terlalu memberatkan, apalagi jabatan PNS-nya menjadi terancam.
‘’Memang langkah untuk menggunakan jasa calo dalam pembuatan karya ilmiah agar bisa naik pangkat adalah suatu tindakan yang tidak baik. Tetapi jangan sampai guru tersebut diberikan hukuman yang memberatkan sekali. Karena kesalahan itu bukan hanya dilakukan oleh guru bersangkutan, tetapi instansi terkait juga melakukan kesalahan yang sama,’’ ujar legislator asal Riau ini ketika dihubungi Riau Pos, Selasa (2/2).
Dikatakan Maimanah, pemalsuan ini bisa terjadi lantaran diberikan peluang dengan cara-cara seperti itu untuk mempermudah pembuatan karya ilmiah, sementara pengawasannya tidak begitu ketat. ‘’Kalau mekanisme serta pengawasan dalam pembuatan karya ilmiah itu tanpa adanya aturan yang terkordinir dengan baik, maka kesempatan itu akan dimanfaatkan oleh para calo. Para guru juga memanfaatkan kesempatan yang longgar tersebut,’’ ucapnya.
Ke depan sebut Maimanah, ini nanti yang menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait agar persoalan yang sama tidak terulang kembali. Karena ini akan sangat berpengaruh terhadap lembaga pendidikan. ‘’Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena tujuan ditetapkannya aturan itu untuk meningkatkan kualitas para guru,’’ terangnya.(eko/lim/hpz/esi/rdh/yud)
PEKANBARU (RP)- Hari ini, nasib 1.820 guru dalam kasus dugaan pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) akan ditentukan dalam pertemuan antara Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dinas pendidikan kabupaten/kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pekanbaru.
Salah satu yang dibahas adalah sanksi pengembalian dana tunjangan dari daerah, menyusul pengembalian ke pangkat semula yang sudah diputuskan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau Prof Dr Ir Irwan Effendi MSi mengatakan pertemuan tersebut akan dihadiri Kepala Kantor
Regional XII BKN Pekanbaru Drs Dede Djuaedy MSi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Riau serta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Pekanbaru.
‘’Besok (hari ini, red) kita akan bahas masalah guru tersebut (yang diturunkan pangkat, red) bersama seluruh kepala dinas di Riau. Akan hadir dalam pertemuan itu kepala BKN dan LPMP. Kita akan tentukan sanksi yang diatur dalam UU,’’ ujar Irwan kepada Riau Pos Selasa (2/2) di Pekanbaru.
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 20/2005, guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan dipecat. Namun begitu, Irwan mengaku sanksi tersebut masih berat untuk diterapkan. Pasalnya, jika memang diterapkan banyak yang akan dirugikan. Lagi pula menurutnya banyak guru merupakan korban. Kemungkinan hanya akan diberlakukan hanya sanksi sesuai PP 3 tahun 1980 yang menyatakan hanya turun pangkat.
Penurunan pangkat yang dikenakan kepada guru dari golongan IV b ke IV a juga merupakan salah satu tema pembahasan. Saat ini, guru tersebut masih bergolongan IV b karena SK pengangkatan yang ditandatangani Gubernur Riau masih belum dicabut.
‘’Jadi konsekuensinya, para guru kita itu adalah korban penipuan. Namun begitu mereka tetap harus menerima konsekuensinya, dengan turun pangkat. Yang seharusnya IV b tapi turun menjadi IV a,’’ ujar Irwan Effendi yang didampingi Sekretaris Disdik Raja Agustiarman, Kasubag Umum dan Pegawaian Nurliah SH kepada Riau Pos, Selasa (2/2).
Pengakuan Irwan Effendi, pengurusan kenaikan pangkat, Dinas Pendidikan Riau hanya sebatas III d menjadi IV a, sedangkan untuk kenaikan pangkat dari IV a ke IV b wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN). ‘’Jadi para guru langsung mengurusnya di LPMP dan BKN dan tidak melibatkan Disdik, sebab hanya berwenang merekomendasikan saja,’’ ucap Irwan Effendi yang diamini Agustiarman dan Nurliah.
Menurut Nurliah, untuk kenaikan pangkat, para guru harus memenuhi beberapa syarat terutama memenuhi kredit poin yang ditetapkan sesuai kepangkatan. Misalnya untuk golongan III a ke III b, kredit poin yang harus dipenuhi guru yaitu 150. Selanjutnya dari III b ke III c harus memenuhi kredit poin sebesar 200. Kemudian dari III c ke III d harus memenuhi kredit poin sebesar 300 poin. Sedangkan untuk III d ke IV a memenuhi poin sebesar 400 kredit poin.
‘’Jadi untuk naik pangkat ke IV b ada tiga karya ilmiah yang dipenuhi. Dan itu sudah syarat mutlak,’’ ucapnya.
Dikatakan Nurliah, terbongkarnya kasus ini pada akhir tahun 2009 lalu, terjadi ketika Disdik Riau mengajukan sertifikasi guru ke Depdiknas. Ternyata dari data itu didapatkan, jumlah guru golongan IV b di Riau lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah guru yang ada di Jawa Timur.
‘’Makanya ditelusuri, terutama kenaikan pangkat 1 April dan 1 Oktober 2008. Selanjutnya 1 April dan 1 Oktober 2009, didapatlah kejanggalan sebanyak 1.820 guru,’’ ucapnya.
Adapun beberapa pemalsuan yang ditemukan BKN tersebut adalah tanda tangan Set Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Ir Giri Suryatmana. Hal ini dijelaskan dalam surat Nomor: 1486/F1/KP/2010 yang ditandatangani Giri Suryatmana tentang klarifikasi PAK yang diduga palsu kepada Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Begara (BKN). Dinyatakan dalam surat tersebut, Giri tidak pernah menandatangani PAK dengan tinta warna biru. Selain itu karakter tanda-tangan tidak sesuai dengan karakter aslinya dan stempel PAK yang palsu tidak sesuai dengan stempel Ditjen PMPTK Depdiknas sehingga PAK 1.820 guru se-Provinsi Riau dinyatakan palsu.
Terkait mengenai sanksi yang akan diterapkan, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Drs Dede Djuaedy MSi juga mengakui sulit menerapkan UU baru tersebut. Beberapa pertimbangan harus dikaji untuk menuntaskan permasalahan guru tersebut. Bahkan menurutnya, yang seharusnya dituntaskan adalah permasalahan oknum calo yang berani memalsukan dan melakukan tindak pidana.
‘’Kita lihat saja besok. Tapi yang seharusnya dilakukan itu mendesak kepolisian mencari oknum calo yang merugikan negara ini. Sementara untuk guru kita berikan sanksi penurunan yang sudah cukup berat itu. Untuk ke depan bisa saja UU baru itu kita terapkan, supaya ada rasa takut melakukan kesalahan,’’ ujarnya.
Kepala LPMP Zainal Arifin saat dikonfirmasi Riau Pos melalui telepon selulernya beberapa kali kemarin tidak diangkat. Begitu juga saat dikirim SMS tidak ada balasan.
Tunggu Perintah Dir Reskrim
Terkait hal ini, Satuan Reserse Tindak Pidana Umum Polda Riau belum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pasalnya, saat ini mereka masih menunggu keluarnya disposisi dari Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Pol Drs Alexander Mandalika.
‘’Kita sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru yang dinyatakan turun pangkat seperti yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada kita. Karena sekarang ini kita masih menunggu Disposisi dari Dir Reskrim,’’ ujar Kasat I, AKBP Drs Auliansyah kepada Riau Pos.
Apabila dari hasil Disposisi Dir Reskrim sudah turun dan menyatakan kasus ini harus ditindaklanjuti, maka pihaknya baru akan melakukan pemanggilan dan memeriksa guru-guru yang bermasalah tersebut.
‘’Intinya kita masih menunggu disposisi dari Dir Reskrim. Apabila nanti disposisi dari Dir Reskrim meminta kita untuk terus menindaklanjuti kasus ini, maka baru kita akan bekerja,’’ katanya.
Guru Tidak Tahu Masalah Tanda Tangan
Kasus ini ternyata tidak semuanya disadari para guru, karena banyak di antara mereka yang tidak tahu bahwa ini akan menimbulkan masalah. ‘’Kalau soal tanda tangan yang katanya dipalsukan itu kami kan tidak tahu karena mengurusnya secara kolektif saja,’’ ujar RNWS, salah seorang guru di Kampar yang namanya tercantum dalam daftar guru yang dipersoalkan oleh pusat kepada Riau Pos (2/2).
Dijelaskannya ia bersama teman-temannya mengaku sangat kaget begitu membaca berita adanya guru-guru yang kenaikan pangkatnya dipersoalkan. Apalagi informasi ini sampai diberitakan beberapa kali. Tentu saja mereka merasa cemas dan beberapa guru ke dinas untuk mencek nama-nama tersebut. ‘’Sayangnya di dinas tidak ada pengumuman resmi. Akhirnya kami hanya dapat periode kenaikan pangkat saja. Dari situlah kami tahu bahwa nama kami termasuk di dalamnya,’’ ujarnya sedih.
Dijelaskannya, ketika pengumuman akan adanya kenaikan pangkat maka ia dan teman-temannya segera mengumpulkan bahan. Pengumpulan bahan ini awalnya dilaksanakan sendiri-sendiri namun akhirnya dilaksanakan secara kolektif. Saat itu menurutnya pengumpulan bahan dilaksanakan dalam waktu yang singkat dan tidak sampai 10 hari. ‘’Saat ini memang kami sengaja mencari orang yang mau membuat karya ilmiah karena begitu banyak yang harus disiapkan,’’ ujarnya.
Ibu guru yang minta namanya tidak ditulis ini menyatakan walaupun karya ilmiah tersebut ditulis orang lain namun ia menyiapkan seluruh bahannya dan ikut serta juga mengeditnya. ‘’Artinya tidak semuanya dia (calo, red) yang tulis,’’ ujarnya. Bahkan ia juga beberapa kali mengubah isi karya ilmiah tersebut.
Saat ditanya apakah ia membayar untuk itu, RNWS tidak mau menjawab. Menurutnya ia hanya memberikan uang lelah saja dan tidak apa patokan harga. Namun yang membuat ia dan teman-temannya sedih adalah tuduhan bahwa mereka memalsukan tanda-tangan karena ia tidak tahu siapa yang tanda tangan. Pasalnya, semuanya dilaksanakan secara kolektif. ‘’Saya hanya menyerahkan bahan secara bersama-sama. Lalu ada teman yang menguruskan ke dinas dan selesai,’’ ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar pemerintah mengambil tindakan yang bijak akan nasib mereka, karena mereka merasa nasib malang ini tidak semuanya kesalahan mereka. ‘’Kabarnya kami juga diminta mengganti uang yang sudah diterima ini. Tentu saja menyusahkan karena uang itu sudah dipakai dan tidak ada penggantinya,’’ ujarnya.
Usut Tuntas
Komisi D DPRD Riau membidangi pendidikan menilai, ditanganinya kasus dugaan pemalsuaan karya ilmiah sebanyak 1.820 guru se-Riau oleh Polda Riau sudah seharusnya demikian. Pengusutan tersebut, harus dituntaskan dan memberikan informasi ke publik tentang benar atau tidaknya. Sanksi jika terbukti bersalah, di dalam hukum adalah keharusan.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi D, Syarif Hidayat dan anggota Nurzaman kepada Riau Pos, kemarin. Syarif menyebutkan, persoalan penindakan hukum harus dilakukan Polda seobjektif mungkin dan sampai tuntas. ‘’Penegakan hukum harus dilakukan dan itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengusutnya tuntas,’’ ujar Syarif.
Nurzaman berpendapat sedikit berbeda. Penilaiannya, pemberian sanksi harusnya mengacu kepada hasil pembuktian Polda Riau. Jika memang terbukti bersalah, maka sebagai negara hukum sanksi harus diberikan, apakah diturunkan pangkat atau dipenjara. Namun yang terjadi saat ini sanksi diberikan terlebih dahulu sementara penyidikan masih berjalan, dinilainya tidak tepat.
‘’Selesaikan sampai tuntas penyidikan sampai membuahkan keputusan hukum. Kalau terbukti, barulah diberikan sanksi seperti diturunkan jabatan. Tapi saya tidak sepakat kalau diberikan sanksi diturunkan pangkat dari IV b ke IV a. Karena itu terlalu berat. Sanksi kan bisa pemotongan gaji, atau penundaan pangkat dari terkecil. Kalau penurunan pangkat IV b ke IV a, itu turun tiga jenjang,’’ tutur politisi Gerindra ini.
Buat Program Khusus
Ke depan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau segera membuat beberapa program sehingga para guru bisa membuat karya ilmiah. Salah satu program yang dibuat, yaitu membuat jurnal inspirasi pendidikan. Disdik Riau menyiapkan lima jurnal untuk tahun 2010 ini. Dengan adanya jurnal tersebut diharapkan para guru bisa membuat karya ilmiah dan yang layak bisa dimasukkan ke jurnal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Prof Dr H Irwan Effendi MSi mengatakan, pihaknya akan membuat lomba karya ilmiah.
‘’Dalam waktu dekat kita akan membuat perlombaan karya ilmiah,’’ kata Irwan Effendi lagi. Lomba karya ilmiah tersebut, terdiri dari lomba karya tulis ilmiah, lomba karya bahan ajar, lomba media pembelajaran berbasis IT. Jadi karya ilmiah ini nantinya sudah bisa dikirim Februari ini dan Maret mendatang. Sedangkan pengumumannya dilaksanakan April mendatang.
Hukuman Jangan Memberatkan
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang membidangi masalah pendidikan, Maimanah Umar menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 1.820 guru PNS di Riau yang memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah hukumannya jangan terlalu memberatkan, apalagi jabatan PNS-nya menjadi terancam.
‘’Memang langkah untuk menggunakan jasa calo dalam pembuatan karya ilmiah agar bisa naik pangkat adalah suatu tindakan yang tidak baik. Tetapi jangan sampai guru tersebut diberikan hukuman yang memberatkan sekali. Karena kesalahan itu bukan hanya dilakukan oleh guru bersangkutan, tetapi instansi terkait juga melakukan kesalahan yang sama,’’ ujar legislator asal Riau ini ketika dihubungi Riau Pos, Selasa (2/2).
Dikatakan Maimanah, pemalsuan ini bisa terjadi lantaran diberikan peluang dengan cara-cara seperti itu untuk mempermudah pembuatan karya ilmiah, sementara pengawasannya tidak begitu ketat. ‘’Kalau mekanisme serta pengawasan dalam pembuatan karya ilmiah itu tanpa adanya aturan yang terkordinir dengan baik, maka kesempatan itu akan dimanfaatkan oleh para calo. Para guru juga memanfaatkan kesempatan yang longgar tersebut,’’ ucapnya.
Ke depan sebut Maimanah, ini nanti yang menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait agar persoalan yang sama tidak terulang kembali. Karena ini akan sangat berpengaruh terhadap lembaga pendidikan. ‘’Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena tujuan ditetapkannya aturan itu untuk meningkatkan kualitas para guru,’’ terangnya.(eko/lim/hpz/esi/rdh/yud)
Karya Ilmiah versi Calo
Tajuk Rencana
2 Februari 2010 - RIAU POS
PESONA sertifikasi kini mulai menjerat para guru. Dengan impian cepat naik pangkat sehingga ujung-ujungnya fulus bertambah, sebagian guru akhirnya justru mengambil jalan pintas dengan menyerahkan tugas pembuatan karya ilmiah kepada para calo.
Ada supply ada demand. Bahkan, para calo ini berani menetapkan harga hingga Rp5 juta untuk pembuatan karya ilmiah. Kini, para calo itu berani gentayangan ke sekolah-sekolah untuk menawarkan jasanya.
Kejadian ini, tak bisa dimungkiri, adalah salah satu tamparan lagi buat dunia pendidikan kita. Dunia yang mestinya diisi dengan tradisi akademis yang jujur, bukan malah sebaliknya. Namun, kalau uang sudah bicara, semua hal bisa saja terjadi.
Di negeri kita, mencapai sesuatu dengan jalan pintas adalah hal yang sudah sangat lumrah bahkan mungkin paling diminati. Asal ada fulus, semua jalan bisa mulus. Selalu ada pintu belakang, pintu samping, atau shortcut lainnya di negeri kita untuk mencapai sesuatu tujuan.
Budaya dan tradisi inilah yang telah berurat berakar di negeri ini. Ia bahkan telah jadi penyakit kanker stadium IV b yang kian menggerogoti setiap lini bangsa ini. Kata-kata bijak mengatakan, “(Jika) guru kencing berdiri, (maka) murid kencing berlari.” Cikgu adalah panutan tunas-tunas bangsa negeri ini setelah orangtuanya di rumah. Lantas apa jadinya jika guru pun tetap saja memilih jalan pintas?
Tentu, sungguh tidak fair, jika kita hanya menyalahkan para cikgu. Negeri ini pun punya andil cukup besar untuk membuat atmosfer itu tumbuh dan berkembang biak. Selama ini, para guru hanya tahunya diminta membuat karya ilmiah. Tapi apa dan bagaimana karya ilmiah yang baik itu bisa dibuat, justru tak ada mekanisme dan proses yang baku.
Karena itu, perbanyaklah kegiatan-kegiatan ilmiah agar para guru senantiasa tercerahkan pikirannya sehingga membuat karya ilmiah pun jadi mudah. Buatlah sinergi antar lembaga sehingga ada tutor-tutor khusus yang akan membimbing para guru ketika ia membuat karya ilmiah. Ada mekanisme yang jelas, baku dan standar. Sebab karya ilmiah yang berkualitas tentu akan semakin meningkatkan mutu pendidikan kita.***
2 Februari 2010 - RIAU POS
PESONA sertifikasi kini mulai menjerat para guru. Dengan impian cepat naik pangkat sehingga ujung-ujungnya fulus bertambah, sebagian guru akhirnya justru mengambil jalan pintas dengan menyerahkan tugas pembuatan karya ilmiah kepada para calo.
Ada supply ada demand. Bahkan, para calo ini berani menetapkan harga hingga Rp5 juta untuk pembuatan karya ilmiah. Kini, para calo itu berani gentayangan ke sekolah-sekolah untuk menawarkan jasanya.
Kejadian ini, tak bisa dimungkiri, adalah salah satu tamparan lagi buat dunia pendidikan kita. Dunia yang mestinya diisi dengan tradisi akademis yang jujur, bukan malah sebaliknya. Namun, kalau uang sudah bicara, semua hal bisa saja terjadi.
Di negeri kita, mencapai sesuatu dengan jalan pintas adalah hal yang sudah sangat lumrah bahkan mungkin paling diminati. Asal ada fulus, semua jalan bisa mulus. Selalu ada pintu belakang, pintu samping, atau shortcut lainnya di negeri kita untuk mencapai sesuatu tujuan.
Budaya dan tradisi inilah yang telah berurat berakar di negeri ini. Ia bahkan telah jadi penyakit kanker stadium IV b yang kian menggerogoti setiap lini bangsa ini. Kata-kata bijak mengatakan, “(Jika) guru kencing berdiri, (maka) murid kencing berlari.” Cikgu adalah panutan tunas-tunas bangsa negeri ini setelah orangtuanya di rumah. Lantas apa jadinya jika guru pun tetap saja memilih jalan pintas?
Tentu, sungguh tidak fair, jika kita hanya menyalahkan para cikgu. Negeri ini pun punya andil cukup besar untuk membuat atmosfer itu tumbuh dan berkembang biak. Selama ini, para guru hanya tahunya diminta membuat karya ilmiah. Tapi apa dan bagaimana karya ilmiah yang baik itu bisa dibuat, justru tak ada mekanisme dan proses yang baku.
Karena itu, perbanyaklah kegiatan-kegiatan ilmiah agar para guru senantiasa tercerahkan pikirannya sehingga membuat karya ilmiah pun jadi mudah. Buatlah sinergi antar lembaga sehingga ada tutor-tutor khusus yang akan membimbing para guru ketika ia membuat karya ilmiah. Ada mekanisme yang jelas, baku dan standar. Sebab karya ilmiah yang berkualitas tentu akan semakin meningkatkan mutu pendidikan kita.***
Langganan:
Postingan (Atom)