Kamis, 18 Februari 2010

PGRI RIAU Minta Guru Jangan Dihujat Terus

10 Februari 2010 - RIAU POS

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau melalui ketuanya, Prof Dr H Isjoni MSi di hadapan Komisi A DPRD Provinsi Riau meminta semua pihak untuk menghentikan hujatan terhadap 1.820 orang guru Riau yang terkena kasus Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu yang terjadi beberapa pekan lalu. Guru sudah cukup jadi korban penipuan, dan tidak perlu hukuman lain dari semua pihak.

Hal ini diungkapkan Isjoni yang didampingi pengurus PGRI Riau dan sejumlah guru saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Riau yang dipimpin Bagus Santoso SAg MP, di Gedung Guru Jalan Sudirman.

‘’Saat ini, mereka para guru-guru itu sudah tertekan dengan berbagai pemberitaan media massa. Beban psikologis dan traumatis ini sangat berat bagi mereka dan sekarang sudah pula ada penyidikan pihak berwajib. Mereka itu sebenarnya korban,’’ ungkap Isjoni.

Saat ini, menurut Isjoni, pihaknya telah membuat surat klarifikasi tentang kasus ini yang ditujukan kepada Gubernur Riau yang isinya menceritakan semua kronologis kejadian yang telah jadi headline berita koran itu.

Dalam surat itu, kata Isjoni dijelaskan semuanya mulai dari munculnya surat Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 008/K.XII/I/I-20 tanggal 20 Januari 2010 tentang pembatalan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang menggunakan PAK Palsu.

Khusus soal ini, ungkap Isjoni, PGRI sebagai wadah guru-guru dan sebagai organisasi profesi memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengayomi guru, sesuai dengan AD dan ART PGRI. ‘’Dalam surat yang ditujukan BKN itu terkesan seolah-olah guru sudah memalsukan PAK. Padahal guru tidak tahu-menahu palsu-tidaknya PAK yang dikeluarkan oleh pihak yang justru harus ditelusuri lebih lanjut,’’ ungkap Isjoni.

Kepada Komisi A DPRD Riau ini, Isjoni menjelaskan bahwa dari pengalaman yang dialami guru-guru menunjukkan bahwa pengusulan karya ilmiah yang telah dibuat guru-guru dan dikirim ke Jakarta, banyak yang tidak kembali, bahkan tidak ada kabar beritanya, apakah diterima atau ditolak. Bagi mereka yang rajin ke Jakarta, mereka mengambil dokumen, dan memperbaikinya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Riau Bagus Santoso yang didampingi Wakilnya Jabarullah, Sekretaris Komisi Elly Suryani dan anggota komisi mengatakan bahwa sebenarnya kondisi yang dialami guru-guru ini adalah akibat sistem birokrasi yang sangat panjang dan berbelit.

Hukuman yang dijatuhkan kepada 1.820 guru di Provinsi Riau yang terlibat dugaan pemalsuan karya ilmiah, sampai saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Pasalnya, Surat Keputusan (SK) sebagai hukumannya yang ditangani oleh Gubernur Riau masih menunggu usulan dari Pemda kabupaten/kota.‘’Sampai saat ni belum ada keputusan yang final atas hukuman yang akan diberikan kepada guru yang berbuat curang tersebut, apalagi penandatanganan terhadap SK oleh Gubernur,’’ ujar Sekdaprov Riau Drs H Wan Syamsir Yus.(izl)- Laporan Munazlen Nazier dan Mahyudi, Pekanbaru redaksi@riaupos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar